Pejuangkantoran.com – Salah satu jenis pekerjaan yang cukup banyak dijumpai adalah pekerjaan project-based. Ini adalah pekerjaan yang dengan pola kerja yang berpusat pada satu proyek dengan batasan waktu, output, dan tujuan yang jelas.
Pekerjaan project-based ini bukan istilah hukum formal di Indonesia, namun praktik operasional yang menggambarkan pola kerja tadi.
Pada intinya, pekerjaan project-based adalah bentuk penugasan kerja yang:
- Memiliki tujuan spesifik (deliverable). Misal: menyelesaikan desain web site secara utuh dan siap dirilis.
- Dilakukan dalam periode terbatas. Misal: menyusun Annual Report, mulai dari Desember tahun 2025 hingga April 2026.
- Berakhir ketika proyek selesai atau target tercapai. Misal: akusisi nasabah baru sejumlah 1000 akun sudah tercapai.
- Ruang lingkupnya terdefinisi (scope of work). Misal: membuat content plan dan membuat konten darinya, serta mengunggahnya ke media sosial yang didedikasikan.
Artinya, sebuah pekerjaan itu bisa disebut sebagai project-based jika telah memenuhi 4 komponen, yaitu:
- Deliverable jelas. Ada hasil konkret: laporan, sistem, konten, bangunan, dll.
- Batas waktu (finite duration). Tidak berlangsung tanpa akhir sebagaimana pekerjaan tetap.
- Scope terdefinisi. Apa yang dikerjakan dan batasnya jelas.
- Endpoint (titik selesai). Ada kondisi kapan pekerjaan dianggap selesai.
Baca Juga: Tenaga Kerja Kontrak atau PKWT Wajib Mengetahui dan Memahami Hak dan Kewajiban Berikut Ini!
Status Pekerja Apa?
Pekerjaan project-based ini tidak ada kaitannya dengan status kerja, apakah pekerja itu pekerja kontrak (PKWT) atau pekerja freelance. Pekerjaan project-based ini hanya menggambarkan bagaimana pekerjaan dikelola.
Status pekerja project-based bisa sebagai tenaga kontrak (PKWT) atau pekerja freelance, tergantung dari struktur hubungan kerjanya. Seorang pekerja project-based bisa disebut sebagai:
1) Project-based sebagai karyawan kontrak (PKWT)
Status ini terjadi jika:
- Ada perjanjian kerja waktu tertentu (kontrak).
- Kamu dianggap bagian dari organisasi.
- Ada jam kerja / aturan Perusahaan/lembaga.
- Mendapat hak seperti gaji tetap (bulanan), BPJS, dan cuti (tergantung kontrak).
2) Project-based sebagai freelancer (pekerja lepas)
Status ini terjadi jika:
- Hubungan berbasis perjanjian jasa (bukan hubungan kerja).
- Kamu tidak terikat jam kerja.
- Dibayar per proyek / deliverable.
- Tidak dapat fasilitas karyawan (BPJS, cuti, dll).
- Lebih mandiri (bisa ambil banyak klien).
Yang perlu kamu cermati dan pahami adalah, secara praktik ada Perusahaan/lembaga yang menyebut sebuah pekerjaan sebagai project-based untuk menghindari status karyawan tetap.
Artikel Terkait
Belum Juga Menjadi Karyawan Tetap, Berapa Kali Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) Bisa Diperpanjang?
Pekerjaan Freelance Semakin Diminati, Perusahaan Juga Makin Giat Mencari Pekerja Lepas
Kelebihan dan Kekurangan Apabila Status Kamu Sebagai Pekerja Kontrak atau PKWT
5 Strategi Mengerjakan Project untuk Mencegah Keteteran dan Nggak Jadi Beban Pikiran
Hati-hati, Selama Kontrak Belum Ditandatangani, Perusahaan Bisa Membatalkan Penawaran Kerja
4 Kesalahan Freelancer Dalam Menyiapkan Dana Pensiun