2. Atasan langsung sebagaimana dimaksud pada angka 1, meneruskan permohonan Calon PNS/PNS dimaksud kepada pimpinan unit kerjanya paling rendah menduduki JPT Pratama;
3. Pimpinan Tinggi Pratama sebagaimana dimaksud pada angka 2, meneruskan permohonan Calon PNS/PNS dimaksud kepada PyB melalui pimpinan www.peraturan.go.id 2020, No. 343 -8- unit kerja yang bertanggung jawab di bidang kepegawaian paling rendah menduduki JPT Pratama;
4. Pimpinan unit kerja yang bertanggung jawab di bidang kepegawaian sebagaimana dimaksud pada angka 3, meneruskan permohonan Calon PNS/PNS dimaksud kepada PyB;
5. PyB sebagaimana dimaksud pada angka 4, meneruskan permohonan Calon PNS/PNS kepada PPK yang disertai rekomendasi mengenai disetujui, ditunda, atau ditolaknya pemberhentian yang bersangkutan;
Baca Juga: Kasus Penganiayaan, Mario Dandy Satriyo Anak Mantan Pejabat Pajak Dikeluarkan dari Kampus
6. Dalam hal PNS yang menduduki JPT utama, JPT madya atau, JF keahlian utama mengajukan pemberhentian atas permintaan sendiri, PyB sebagaimana dimaksud pada angka 4, meneruskan permohonan PNS kepada PPK untuk kemudian oleh PPK diteruskan kepada Presiden yang disertai rekomendasi mengenai disetujui, ditunda, atau ditolaknya pemberhentian yang bersangkutan;
7. Dalam hal permohonan berhenti ditunda atau ditolak, PPK menyampaikan alasan penundaan atau penolakan secara tertulis kepada Calon PNS/PNS yang bersangkutan;
8. Keputusan pemberian persetujuan, penundaan, atau penolakan permohonan pemberhentian atas permintaan sendiri ditetapkan paling lama 14 (empat belas) hari kerja, terhitung sejak permohonan secara lengkap diterima oleh PPK;
9. Keputusan pemberian persetujuan, penundaan, atau penolakan permohonan pemberhentian atas permintaan sendiri serta contoh kasus disusun sesuai dengan format sebagaimana tercantum dalam Angka 2 Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini; www.peraturan.go.id 2020,
10. Sebelum keputusan pemberhentian ditetapkan, Calon PNS/PNS yang bersangkutan wajib melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya;
11. Dalam hal sebelum keputusan pemberhentian ditetapkan, Calon PNS/PNS yang bersangkutan tidak melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya dapat dijatuhi hukuman disiplin sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
Baca Juga: Jabatan Dicopot Sri Mulyani, Rafael Alun Trisambodo Ayah Mario Dandy Mundur Jadi ASN
12. Presiden atau PPK menetapkan keputusan pemberhentian PNS dengan mendapat hak kepegawaian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undang an;
13. Dalam hal PNS yang diberhentikan sebagaimana dimaksud pada angka 12, memenuhi syarat diberikan jaminan pensiun maka Presiden atau PPK menetapkan keputusan pemberian pensiun setelah mendapatkan pertimbangan teknis Kepala BKN atau Kepala Kantor Regional BKN;
14. Pemberhentian sebagaimana dimaksud dalam angka 12, berlaku sejak akhir bulan ditetapkannya keputusan pemberhentian oleh Presiden atau PPK