PejuangKantoran.com - Sudah bukan rahasia, setiap kali hari raya keagamaan tiba dan cuti bersama diterapkan seperti sekarang ini saat Idul Fitri, bakal ada karyawan piket saat cuti bersama.
Seperti layaknya piket pada umumnya, karyawan piket saat cuti bersama harus jaga kandang. Selama setidaknya 5 hari cuti bersama plus dua hari akhir pekan, total hari piketnya adalah tujuh hari.
Beberapa jenis pekerjaan bahkan menuntut pekerjanya harus bekerja seperti biasa, bahkan ada yang harus menanggung pekerjaan lima orang tapi dikerjakan oleh satu orang saja selama piket.
"Kalau di hari biasa, ada anggota tim yang backup, tapi sekarang harus nutupin kerjaan lima orang dikerjain satu orang. Ditambah kerjain kerjaan orang lain juga," kata Yaya, salah seorang karyawati di sebuah perusahaan swasta kepada Pejuang Kantoran.
Baca Juga: Tarif Tol Trans Jawa Diskon 20%, Bantu Hindari Penumpukan Kendaraan Arus Balik
"Ya nggak masalah sih, karena kan ini dalam rangka hari raya. Tapi bos juga yang enggak-enggak aja, semuanya dibebanin ke saya dan hasilnya harus sama seperti hari biasa. Ada-ada aja."
Namun penderitaan itu bakal berakhir hari ini. Yaya dan pejuang piket lainnya bisa menghirup napas lega karena cuti bersama sudah hampir usai. Suasana bakal kembali seperti semua, termasuk pekerjaan akan kembali seperti biasa.
Saat semua pekerjaaan kembali seperti semula, namun bagaimana nasib karyawan piket saat cuti bersama?
Tentu saja, seharusnya mereka bakal mendapatkan insentif karena dianggap sebagai kerja lembur.
Baca Juga: Ini Jadwal One Way di Jalan Tol Trans Jawa untuk Arus Balik Mudik Lebaran 2023
Namun beberapa kantor menetapkan kebijakan untuk tidak memberikan uang lembur melainkan mengganti liburan cuti bersama di lain hari setelah karyawan masuk.
Bagaimana dengan kantor kamu?