kubikel

Ruang Laktasi Seharusnya Ada di Setiap Tempat Kerja, Ini Syarat Membuat Ruang Laktasi

Selasa, 1 Agustus 2023 | 20:58 WIB
Ilustrasi: Ruang laktasi di tempat kerja juga wajib memiliki peralatan yang memadai. (Pexels/Mart Production )

PejuangKantoran.com - Salah satu masalah ibu bekerja menyusui dalam memberikan ASI eksklusif untuk bayinya adalah tidak adanya ruang laktasi di tempat kerja.

Apa gunanya ruang laktasi di tempat kerja? Ini adalah ruangan khusus bagi ibu bekerja menyusui, agar dapat memompa dan menampung ASI untuk anaknya nanti di rumah.

Dengan ruangan ini, ibu bekerja yang tidak bisa menyusui buah hatinya secara langsung bisa tetap memberikan ASI eksklusif.

Baca Juga: Pekan ASI Sedunia 2023 Mengungkap Fakta Memprihatinkan tentang Ibu Bekerja Menyusui

Namun, Pekan ASI Sedunia 2023 mengungkap beberapa fakta yang memprihatinkan. Di antaranya, hanya 20% negara yang mewajibkan pemberi kerja untuk memberi karyawan istirahat berbayar dan fasilitas untuk menyusui atau memerah ASI.

Sebenarnya, pemerintah sejak lama sudah mendukung adanya penyediaan ruang laktasi di tempat kerja untuk ibu bekerja menyusui.

Hal itu bisa terlihat pada Pasal 128 Undang-Undang Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan, yang menyebutkan:

(1) Setiap bayi berhak mendapatkan air susu ibu eksklusif sejak dilahirkan selama 6 (enam) bulan, kecuali atas indikasi medis.

(2) Selama pemberian air susu ibu, pihak keluarga, pemerintah, pemerintah daerah, dan masyarakat harus mendukung ibu bayi secara penuh dengan penyediaan waktu dan fasilitas khusus.

(3) Penyediaan fasilitas khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diadakan di tempat kerja dan tempat sarana umum.

Syarat membuat ruang laktasi di tempat kerja

Ruang laktasi di tempat kerja seharusnya tidak sekadar ada, tetapi juga harus memenuhi syarat membuat ruang laktasi yang sudah ditentukan.

Persyaratan tersebut tertulis dalam Pasal 10 Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 15 Tahun 2013 tentang Tata Cara Penyediaan Fasilitas Khusus Menyusui Dan/Atau Memerah Air Susu Ibu, yaitu:

Baca Juga: Dari 19 Provinsi, Hanya 64,8% Perusahaan yang Menyediakan Ruang Laktasi untuk Karyawan

a. tersedianya ruangan khusus dengan ukuran minimal 3x4 m dan/atau disesuaikan dengan jumlah pekerja perempuan yang sedang menyusui;

Halaman:

Tags

Terkini