kubikel

Ruang Laktasi Seharusnya Ada di Setiap Tempat Kerja, Ini Syarat Membuat Ruang Laktasi

Selasa, 1 Agustus 2023 | 20:58 WIB
Ilustrasi: Ruang laktasi di tempat kerja juga wajib memiliki peralatan yang memadai. (Pexels/Mart Production )

b. ada pintu yang dapat dikunci, yang mudah dibuka/ditutup;

c. lantai keramik/semen/karpet;

d. memiliki ventilasi dan sirkulasi udara yang cukup;

e. bebas potensi bahaya di tempat kerja termasuk bebas polusi;

f. lingkungan cukup tenang jauh dari kebisingan;

g. penerangan dalam ruangan cukup dan tidak menyilaukan;

h. kelembapan berkisar antara 30-50%, maksimum 60%; dan

i. tersedia wastafel dengan air mengalir untuk cuci tangan dan mencuci peralatan.

Peralatan yang wajib ada di ruang laktasi

Selain harus memenuhi persyaratan di atas, ruang laktasi di tempat kerja juga wajib memiliki peralatan yang memadai.

Hal itu tercantum di dalam Pasal 11 Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 15 Tahun 2013, yaitu sebagai berikut:

(1) Peralatan Ruang ASI di Tempat Kerja sekurang-kurangnya terdiri atas peralatan menyimpan ASI dan peralatan pendukung lainnya sesuai standar.

Baca Juga: Google Warning: Akun Gmail dan Google Photos Tidak Aktif Akan Dihapus Mulai Desember 2023

(2) Peralatan menyimpan ASI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) antara lain meliputi:

a. lemari pendingin (refrigerator) untuk menyimpan ASI;
b. gel pendingin (ice pack);
c. tas untuk membawa ASI perahan (cooler bag); dan
d. sterilizer botol ASI.

Halaman:

Tags

Terkini