kubikel

Ruang Laktasi Seharusnya Ada di Setiap Tempat Kerja, Ini Syarat Membuat Ruang Laktasi

Selasa, 1 Agustus 2023 | 20:58 WIB
Ilustrasi: Ruang laktasi di tempat kerja juga wajib memiliki peralatan yang memadai. (Pexels/Mart Production )

Hal lain yang tidak boleh dilupakan adalah kebersihan di ruang laktasi yang mutlak diperlukan agar ASI yang dihasilkan ibu menyusui tetap steril dan peralatan di atas bisa terawat dengan baik.

Sanksi bagi para pelanggarnya

Meski aturan mengenai ruang laktasi di tempat kerja ini sudah lama dikeluarkan oleh pemerintah, tetapi sosialisasi mengenai kebijakan ini dinilai masih kurang.

Bahkan, masih banyak tempat kerja atau gedung perkantoran yang belum melaksanakannya.

Padahal, sanksi pidana bagi pelanggar kebijakan pemerintah ini sudah ditetapkan , seperti yang tertuang dalam pasal 200 dan 201 Undang-undang (UU) No. 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan.

Di Pasal 200 dituliskan, “Setiap orang yang dengan sengaja menghalangi program pemberian air susu ibu eksklusif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 128 ayat (2) dipidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan denda paling banyak Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah).”

Baca Juga: Riwayat Pekan ASI Sedunia demi Budaya Menyusui, Bukan yang Lain

Sementara Pasal 201 ayat (1) bertuliskan, “Dalam hal tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 190 ayat (1), Pasal 191, Pasal 192, Pasal 196, Pasal 197, Pasal 198, Pasal 199, dan Pasal 200 dilakukan oleh korporasi, selain pidana penjara dan denda terhadap pengurusnya, pidana yang dapat dijatuhkan terhadap korporasi berupa pidana denda dengan pemberatan 3 (tiga) kali dari pidana denda sebagaimana dimaksud dalam Pasal 190 ayat (1), Pasal 191, Pasal 192, Pasal 196 , Pasal 197, Pasal 198, Pasal 199, dan Pasal 200.”

Lalu, di Pasal 201 ayat (2) disebutkan, “Selain pidana denda sebagaimana dimaksud pada ayat (1), korporasi dapat dijatuhi pidana tambahan berupa a). pencabutan izin usaha; dan/atau b). pencabutan status badan hukum.”

Dengan aturan dan sanksi yang sudah ditetapkan ini, seharusnya tidak ada lagi tempat kerja yang tidak memiliki ruang laktasi agar ibu bekerja menyusui tetap bisa memberikan ASI eksklusif untuk anaknya. (Elga Windasari)

Halaman:

Tags

Terkini