kubikel

Penawaran Kerja yang Sudah Diberikan Ternyata Bisa Dibatalkan Sepihak, Ini Alasannya

Sabtu, 5 Agustus 2023 | 19:56 WIB
Ilustrasi: Apakah kamu bisa menuntut jika penawaran kerja dibatalkan? (Freepik/Drazen Zigic)

Pemberi kerja biasanya akan memberi waktu agar kamu bisa mempertimbangkan tawaran darinya. Namun, kamu sebaiknya tidak mengabaikan instruksi bagaimana cara kamu memberikan tanggapan, apakah lewat email atau menghubungi secara langsung.

Jangan memberi kabar di menit-menit terakhir karena kamu mungkin berisiko kehilangan tawaran sama sekali.

Bertindak “tidak sopan”

Mungkin kamu sudah merasa aman karena sudah mendapatkan tawaran pekerjaan secara lisan dari rekruter. Mungkin kamu juga ingin bersikap lebih santai dan memerlihatkan kalau kamu bukan pribadi yang kaku.

Jadi, kamu mulai melontarkan beberapa candaan—yang menurutmu biasa dan tidak menyinggung. Namun, ternyata candaanmu ini tidak bisa diterima oleh rekruter, dan dia merasa tersinggung.

Jika ini yang terjadi, bukan tidak mungkin tawaran kerja yang tadinya sudah dalam genggaman akan langsung dibatalkan.

Baca Juga: Ruang Laktasi Seharusnya Ada di Setiap Tempat Kerja, Ini Syarat Membuat Ruang Laktasi

Perusahaan (atau ekonomi) mengalami kemunduran yang tidak terduga

Ketidakpastian ekonomi, perubahan pasar yang cepat, proyek yang dibatalkan, reorganisasi perusahaan, atau hilangnya klien utama, juga dapat menyebabkan tawaran dibatalkan karena perubahan anggaran dan strategi.

Ada masalah di antara para pembuat keputusan

Meskipun rekruter sudah setuju untuk mempekerjakanmu, tetapi jika para pembuat keputusan tidak mencapai kata sepakat, tidak ada yang bisa dilakukannya. Dengan berat hati, tawaran kerja untukmu akan dibatalkan.

Bisakah menuntut perusahaan jika tawaran kerja dibatalkan?

Jika kamu dipekerjakan sebagai karyawan sesuai dengan prosedur, maka kamu dan pemberi kerja dapat memutuskan untuk mengakhiri semuanya kapan pun diinginkan. Bisa karena alasan apa pun, atau tanpa alasan sama sekali.

Jadi, dalam banyak kasus, sangat sah secara hukum bagi perusahaan untuk melepasmu, bahkan sebelum kamu secara teknis memulai pekerjaan.

Namun, di banyak negara lainnya ada undang-undang yang melarang pemberi kerja melakukan diskriminasi terhadap jenis kelamin, ras, disabilitas, dan lainnya. 

Halaman:

Tags

Terkini