kubikel

Resiko Tidak Lapor SPT Tahunan, Siap-siap Kena Denda, Bunga, hingga Pidana Penjara

Selasa, 17 Januari 2023 | 20:16 WIB
Apa resiko tidak lapor SPT Tahunan? (Ditjen Pajak)

Jika Wajib Pajak melakukan pelunasan kekurangan pembayaran jumlah pajak yang sebenarnya terutang, ia akan terkena denda sebesar 150% dari jumlah pajak yang kurang dibayar.

Baca Juga: Bukan Gaji Tinggi yang Bikin Karyawan Betah Bekerja di Perusahaan yang Sama

3. Hukuman pidana

Pasal 39 KUP menyatakan, setiap orang yang dengan sengaja atau tidak sengaja melaporkan SPT tetapi keterangan dan isinya tidak benar atau tidak lengkap sehingga bisa menimbulkan kerugian pada pendapatan negara, akan dikenakan hukuman pidana.

Hukuman pidana penjara yang diberlakukan paling singkat enam bulan, dan paling lama enam tahun. Denda yang harus dibayar paling sedikit dua kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar, dan paling banyak empat kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar.

Baca Juga: Studi: 82 Persen Perusahaan Siap Kasih Kenaikan Gaji di 2023

4. Jika ada pajak tertentu yang tidak dilaporkan

Penghasilan yang habis dikonsumsi, atau dijadikan investasi ke dalam aset dalam bentuk kendaraan atau tanah, akan dikenakan pajak sesuai ketentuan yang berlaku.

Semua harta benda yang termasuk dalam tagihan tersebut akan diperiksa oleh Direktorat Jenderal Pajak. Apabila dalam SPT Tahunan pajak tersebut tidak dilaporkan, Wajib Pajak akan terkena masalah.

Hati-hati, Ditjen Pajak sudah bekerjasama dengan 69 lembaga untuk merekap aktivitas transaksi Wajib Pajak. Lembaga inilah yang akan mengirimkan data transaksi kita kepada Ditjen Pajak.

Halaman:

Tags

Terkini