3 Alasan Karyawan Harus Membuat Laporan SPT Tahunan Meskipun Pajak Sudah Dipotong Perusahaan

photo author
Felicitas Harmandini, Pejuang Kantoran
- Selasa, 17 Januari 2023 | 17:00 WIB
Mengapa harus membuat Laporan SPT Tahunan? Bukankah pajak kita sudah dipotong perusahaan?  (djponline.pajak.go.id)
Mengapa harus membuat Laporan SPT Tahunan? Bukankah pajak kita sudah dipotong perusahaan? (djponline.pajak.go.id)

PejuangKantoran.com - Memasuki minggu ketiga bulan Januari, mulai muncul imbauan untuk segera membuat Laporan SPT Tahunan ke kantor pajak.

Walaupun membuat Laporan SPT Tahunan sudah kita lakukan setiap tahun, banyak dari kita yang masih saja kebingungan atau merasa terbebani saat harus melakukannya.

Kemudian muncul pertanyaan yang sama: kalau pajak penghasilan sudah dipotong perusahaan, mengapa kita masih harus membuat Laporan SPT Tahunan?

Baca Juga: Contoh Jawaban Ketika Ditanya Soal Ekspektasi Gaji Saat Interview Kerja

Perlu kita ketahui, SPT Tahunan atau Surat Pemberitahuan Tahunan adalah surat yang digunakan untuk melaporkan harta dan kewajiban sesuai aturan perundang-undangan.

Dokumen ini wajib kita lengkapi sebagai Wajib Pajak (WP) dalam melaporkan penghitungan dan pembayaran pajak yang sudah kita lakukan.

Yang perlu dilaporkan adalah penghasilan yang kita terima, baik yang menjadi objek pajak ataupun yang bukan objek pajak, termasuk pelaporan kepemilikan harta dan utang yang kita miliki.

Setiap tahun kita membuat Laporan SPT Tahunan berdasarkan tahun pajak tahun sebelumnya. Waktu yang diberikan untuk membuat pelaporan pajak ini cukup lama, maksimal tiga bulan setelah tahun pajak berakhir atau tanggal 31 Maret setiap tahun.

Pada dasarnya, ada tiga alasan mengapa karyawan perlu membuat Laporan SPT Tahunan:

1. Kewajiban yang sudah diatur dalam undang-undang

Alasan mendasar mengapa karyawan wajib membuat Laporan SPT Tahunan adalah karena hal ini merupakan kewajiban yang diatur dalam Undang-Undang No. 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.

Dalam Undang-undang tersebut dinyatakan: Setiap Wajib Pajak wajib mengisi Surat Pemberitahuan dengan benar, lengkap, dan jelas, dalam bahasa Indonesia dengan menggunakan huruf Latin, angka Arab, satuan mata uang Rupiah, dan menandatangani serta menyampaikannya ke kantor Direktorat Jenderal Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar atau dikukuhkan, atau tempat lain yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak.

Baca Juga: POV: Ekspektasi Gaji Kamu Lebih Rendah daripada Budget Perusahaan?

2. Suatu bentuk self assessment

Laporan SPT Tahunan merupakan bentuk tanggungjawab kita atas pelaksanaan hak dan kewajiban perpajakan kita yang sistemnya self assessment.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Felicitas Harmandini

Sumber: pajak.go.id, Hukum Online, Hi Pajak

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X