Komisi Hak Asasi Manusia Saudi telah mengatakan bahwa dalam kejahatan pelecehan, penolakan korban atas haknya sendiri atau kegagalan untuk mengajukan pengaduan tidak menghilangkan hak lembaga yang berwenang untuk mengambil tindakan hukum yang mereka anggap perlu demi kepentingan umum.
Komisi tersebut telah mendefinisikan pelecehan sebagai setiap ekspresi verbal, tindakan, atau gerakan yang mengandung sindiran seksual yang dibuat oleh seseorang terhadap orang lain, yang merujuk pada tubuh dan kehormatan, atau merugikan kesopanan dengan cara apa pun termasuk melalui metode teknologi modern.
Artikel Terkait
3 Hal Ini Membuatmu Kelihatan Tidak Profesional di Kantor, Jangan Pernah Lakukan!
Warren Buffet Bilang, Ini 4 Cara Biar Cepat Jadi Orang Kaya
Belajar dari Para Atlet Tenis Terkenal, Ini 4 Cara Mereka Menghadapi Tekanan
Dicari: Reporter Khusus Taylor Swift untuk Mengikuti Setiap Gerak-gerik Sang Penyanyi
Kaum Urbanites Gunakan Perbankan Digital untuk 2 Urusan Ini
Asian Games Hangzhou 2022: Kiprah 20 Pemain Muda Bulutangkis dan Kembalinya Legenda Senam Uzbek