Arab Saudi Beri Hukuman Denda dan 5 Tahun Penjara bagi Pelaku Pelecehan Seksual di Tempat Kerja

photo author
Felicitas Harmandini, Pejuang Kantoran
- Kamis, 14 September 2023 | 18:09 WIB
Ilustrasi: Arab Saudi telah memperingatkan bahwa pelanggaran seksual di tempat kerja dapat dikenai hukuman hingga lima tahun penjara dan denda maksimum 300.000 riyal Saudi. (Freepik.com/Rovyn Tenge)
Ilustrasi: Arab Saudi telah memperingatkan bahwa pelanggaran seksual di tempat kerja dapat dikenai hukuman hingga lima tahun penjara dan denda maksimum 300.000 riyal Saudi. (Freepik.com/Rovyn Tenge)

Komisi Hak Asasi Manusia Saudi telah mengatakan bahwa dalam kejahatan pelecehan, penolakan korban atas haknya sendiri atau kegagalan untuk mengajukan pengaduan tidak menghilangkan hak lembaga yang berwenang untuk mengambil tindakan hukum yang mereka anggap perlu demi kepentingan umum.

Komisi tersebut telah mendefinisikan pelecehan sebagai setiap ekspresi verbal, tindakan, atau gerakan yang mengandung sindiran seksual yang dibuat oleh seseorang terhadap orang lain, yang merujuk pada tubuh dan kehormatan, atau merugikan kesopanan dengan cara apa pun termasuk melalui metode teknologi modern.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Felicitas Harmandini

Sumber: Gulf News

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X