• Kamis, 28 September 2023

Selamat Tinggal DKI, Jakarta akan Segera Ganti Nama Jadi Daerah Khusus Jakarta

- Sabtu, 16 September 2023 | 12:36 WIB
Jakarta, yang selama ini dikenal sebagai Daerah Khusus Ibukota, akan segera mengalami perubahan nama menjadi Daerah Khusus Jakarta. (Instagram @lsmindrawati)
Jakarta, yang selama ini dikenal sebagai Daerah Khusus Ibukota, akan segera mengalami perubahan nama menjadi Daerah Khusus Jakarta. (Instagram @lsmindrawati)

PejuangKantoran.com - Selama ini, Jakarta memiliki nama lengkap Daerah Khusus Ibukota Jakarta atau disingkat menjadi DKI Jakarta. Namun, karena ibukota akan segera pindah ke Nusantara, maka nama Jakarta pun akan ikut diubah.

Hal tersebut dibahas dalam rapat internal kabinet mengenai RUU Daerah Khusus Jakarta, yang dihadiri oleh Wakil Presiden Ma’ruf Amin, Menteri Keuangan Sri Mulyani, dan beberapa menteri lainnya.

Dalam akun Instagram pribadinya, @smindrawati, Sri Mulyani menjelaskan mengenai nama DKI akan berubah menjadi DKJ (Daerah Khusus Jakarta).

Baca Juga: Gaji di Indonesia Lebih Kecil Dibandingkan Malaysia dan Singapura, Bagaimana dengan Biaya Hidupnya?

Menurutnya, berdasarkan Undang-Undang (UU) No. 3 Tahun 2022 Ibu Kota Negara, diamanatkan perlunya mengganti UU No. 29 Tahun 2007 tentang Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta sebagai Ibukota Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Jadi, berdasarkan UU IKN tersebut, status Jakarta yang semula “Daerah Khusus Ibukota” akan segera diarahkan menjadi “Daerah Khusus Jakarta” atau disingkat dengan DKJ.

Jadi, nantinya sudah tidak ada lagi nama DKI Jakarta, karena nama DKI akan berubah menjadi DKJ.

Jadi kota pusat ekonomi

Meski tidak lagi menjadi ibu kota negara, tetapi Jakarta tidak kehilangan kekhususannya.

“RUU DKJ mengusung konsep Daerah Khusus Jakarta menjadi kota global dan pusat ekonomi terbesar di Indonesia,” tulis Sri Mulyani.

Baca Juga: Pemerintah Rencanakan Single Salary System untuk PNS 2024, Tukin Malah Bisa Mengurangi Gaji!

Karena itulah, banyak aspek Keuangan Negara yang perlu diatur dalam RUU DKJ.

Sri Mulyani juga menulis, “Para Menteri lainnya melaporkan penyusunan dan substansi RUU DKJ dan membahas untuk mendapat arahan Presiden @jokowi dan Wapres @kyai_marufamin.”

Pemerintah menargetkan pembahasan RUU tentang DKJ segera diselesaikan pada tahun ini.

Jakarta harus tetap menjadi kota khusus

Halaman:

Editor: Felicitas Harmandini

Sumber: Instagram @smindrawati, Youtube @Kontan TV

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X