Dari keuntungan yang didapatkannya, DSP kemudian memberikan uang kepada pacarnya sebesar Rp20 juta dan Rp10 juta untuk paylater. Kepada pacarnya, ia mengaku baru mendapat keuntungan dari judi slot.
Untungnya pihak kepolisian dengan cepat langsung memblokir akun rekening BCA pacar DSP. Bahkan, sang pacar baru memakai Rp300 ribu dari uang kiriman DSP tersebut.
Baca Juga: Content Creator Ngaku Di-Prank Traveloka, Penerbangan Dibilang Batal padahal Masih Sesuai Jadwal
Sementara DSP yang masih memiliki uang sebanyak Rp 80 juta, masih sempat membeli dua buah handphone merek Samsung dan iPhone seri flagship. Pelaku membeli Samsung S23 dan iPhone 13 Pro Max dengan total Rp43 juta.
Namun, polisi juga sudah memblokir dua rekening DSP yang masing-masing berisi Rp19 juta dan Rp36 juta.
Akibat penipuannya ini, DSP dijerat dengan Pasal 45A jo Pasal 28 ayat 1 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dan pasal 378 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara. (Elga Windasari)
Artikel Terkait
7 Tips Agar Tak Menghabiskan Waktu untuk Mengecek Email Ketimbang Melakukan Pekerjaan Utamamu!
6 Pekerjaan Sampingan yang Bisa Menghasilkan Uang saat Kamu Tidur, Patut Dicoba!
Mengapa Film yang Belum Tayang di Bioskop Bisa Lolos Seleksi Festival Film Indonesia?
Venue Kedua Timezone NextGen Ini Dibuka dengan Mesin Permainan yang Lebih Canggih
Bisnis Raffi Ahmad dan Kaesang Pangarep Banyak yang Tutup, Apa Penyebabnya?
Kementerian Luar Negeri Buka Pendaftaran CASN 2023: Hanya untuk PPPK, Tidak Ada Formasi PNS
Disebut sebagai “Mobil yang Aneh”, Seperti Ini Cybertruck dari Tesla Kebanggaan Elon Musk