Penipuan Jual Beli Mobil lewat Facebook, Pembeli di Jakarta dan Penipunya di Palembang

photo author
Felicitas Harmandini, Pejuang Kantoran
- Kamis, 21 September 2023 | 20:30 WIB
Polres Metro Jakarta Selatan menggelar rilis pengungkapan kasus penipuan jual beli mobil via media sosial (medsos). (PMJ News)
Polres Metro Jakarta Selatan menggelar rilis pengungkapan kasus penipuan jual beli mobil via media sosial (medsos). (PMJ News)

Dari keuntungan yang didapatkannya, DSP kemudian memberikan uang kepada pacarnya sebesar Rp20 juta dan Rp10 juta untuk paylater. Kepada pacarnya, ia mengaku baru mendapat keuntungan dari judi slot.

Untungnya pihak kepolisian dengan cepat langsung memblokir akun rekening BCA pacar DSP. Bahkan, sang pacar baru memakai Rp300 ribu dari uang kiriman DSP tersebut.

Baca Juga: Content Creator Ngaku Di-Prank Traveloka, Penerbangan Dibilang Batal padahal Masih Sesuai Jadwal

Sementara DSP yang masih memiliki uang sebanyak Rp 80 juta, masih sempat membeli dua buah handphone merek Samsung dan iPhone seri flagship. Pelaku membeli Samsung S23 dan iPhone 13 Pro Max dengan total Rp43 juta.

Namun, polisi juga sudah memblokir dua rekening DSP yang masing-masing berisi Rp19 juta dan Rp36 juta.

Akibat penipuannya ini, DSP dijerat dengan Pasal 45A jo Pasal 28 ayat 1 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dan pasal 378 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara. (Elga Windasari)

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Felicitas Harmandini

Sumber: YouTube @tvOneNews, Youtube @Kompas TV

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X