PejuangKantoran.com - Setelah diumumkan bahwa upah minimum akan naik pada 2024, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menggelar sidang Dewan Pengupahan untuk menentukan nilai Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta 2024 pada, Jumat, 17 November 2023.
Menurut Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi DKI Jakarta Hari Nugroho, pihaknya akan mengadakan rapat bersama beberapa elemen untuk membahas Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta.
Yang akan menghadiri sidang Dewan Pengupahan antara lain para pakar, perwakilan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI), Badan Pusat Statistik (BPS), Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) dan Kamar dagang dan Industri Indonesia (Kadin), hingga serikat buruh.
Baca Juga: Tak Henti Bikin Penggemar Kagum, Coldplay Sumbangkan Kapal Pembersih Sampah untuk Indonesia
Pembahasan sidang hari ini adalah mengenai komponen penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta, di antaranya inflasi, produk domestik regional bruto (PDRB) DKI, serta indeks tertentu.
Khusus untuk variabel alpha, hal lain yang juga akan dipertimbangkan adalah penyerapan tenaga kerja dan rata-rata upah sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023.
Sidang rencananya akan digelar sekitar pukul 14.00 WIB di Balaikota DKI Jakarta.
Berapa kira-kira kenaikan UMP DKI Jakarta 2024?
Para pekerja atau buruh memberikan tuntutan kenaikan UMP 2024 sebesar 15%. Meski belum bisa dipastikan, tetapi hal ini akan menjadi masukan untuk Dewan Pengupahan dalam sidang.
Hari Nugroho menegaskan, "Terkait tuntutan pekerja atau buruh UMP dinaikkan 15%, merupakan masukan untuk Dewan Pengupahan dalam sidang."
Baca Juga: Untuk Pengelolaan Keuangan Syariah, Aktor Dimas Seto Sudah Asuransi Minded Sejak Umur 19 Tahun
Namun, jika menggunakan rumus dari Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang tertulis dalam PP 51 Tahun 2023, upah buruh di Jakarta kemungkinan hanya naik maksimal Rp174 ribu.
Simulasi perhitungan kenaikan UMP DKI Jakarta 2024
Formula penyesuaian upah minimum 2024 sudah diatur dalam Dalam PP No.51/2023, yaitu UM (t+1) = UM (t) + Nilai penyesuaian UM (t+1).
Penjelasannya formulanya sebagai berikut:
Artikel Terkait
10 Negara dengan Upah Minimum Tertinggi dan Terendah di Dunia, Indonesia Masuk yang Mana?
Upah Minimum Hanya untuk Pekerja di Bawah 1 Tahun, Lebih dari Itu Wajib Ada Kenaikan Gaji
6 Tunjangan PNS yang akan Dihapus Jika Single Salary System Jadi Diterapkan
Kabar Gembira untuk Para Buruh! Upah Minimum Naik di 2024, Disesuaikan Masing-Masing Daerah
Ini Perkiraan Besaran Upah Minimum Provinsi Setelah Mengalami Kenaikan pada 2024
Kapan Gaji PNS Bakal Setara Gaji Pegawai BUMN? Skemanya Disebut Bakal Mirip dengan Pegawai Swasta
Gaji PNS akan Setara dengan BUMN, Pemerintah Ingin Tiru Kebijakan di Sejumlah Negara Maju