Upah Minimum Provinsi DKI Jakarta Bakal Segera Diumumkan, Benarkah akan Naik 15%?

photo author
Felicitas Harmandini, Pejuang Kantoran
- Jumat, 17 November 2023 | 17:50 WIB
Upah Minimum Provinsi (UMP) 2023 menggunakan formula yang diatur dalam Permenaker Nomor 18 Tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023. (satudata.kemnaker.go.id)
Upah Minimum Provinsi (UMP) 2023 menggunakan formula yang diatur dalam Permenaker Nomor 18 Tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023. (satudata.kemnaker.go.id)

PejuangKantoran.com - Setelah diumumkan bahwa upah minimum akan naik pada 2024, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menggelar sidang Dewan Pengupahan untuk menentukan nilai Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta 2024 pada, Jumat, 17 November 2023.

Menurut Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi DKI Jakarta Hari Nugroho, pihaknya akan mengadakan rapat bersama beberapa elemen untuk membahas Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta.

Yang akan menghadiri sidang Dewan Pengupahan antara lain para pakar, perwakilan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI), Badan Pusat Statistik (BPS), Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) dan Kamar dagang dan Industri Indonesia (Kadin), hingga serikat buruh.

Baca Juga: Tak Henti Bikin Penggemar Kagum, Coldplay Sumbangkan Kapal Pembersih Sampah untuk Indonesia

Pembahasan sidang hari ini adalah mengenai komponen penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta, di antaranya inflasi, produk domestik regional bruto (PDRB) DKI, serta indeks tertentu.

Khusus untuk variabel alpha, hal lain yang juga akan dipertimbangkan adalah penyerapan tenaga kerja dan rata-rata upah sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023.

Sidang rencananya akan digelar sekitar pukul 14.00 WIB di Balaikota DKI Jakarta.

Berapa kira-kira kenaikan UMP DKI Jakarta 2024?

Para pekerja atau buruh memberikan tuntutan kenaikan UMP 2024 sebesar 15%. Meski belum bisa dipastikan, tetapi hal ini akan menjadi masukan untuk Dewan Pengupahan dalam sidang.

Hari Nugroho menegaskan, "Terkait tuntutan pekerja atau buruh UMP dinaikkan 15%, merupakan masukan untuk Dewan Pengupahan dalam sidang."

Baca Juga: Untuk Pengelolaan Keuangan Syariah, Aktor Dimas Seto Sudah Asuransi Minded Sejak Umur 19 Tahun

Namun, jika menggunakan rumus dari Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang tertulis dalam PP 51 Tahun 2023, upah buruh di Jakarta kemungkinan hanya naik maksimal Rp174 ribu.

Simulasi perhitungan kenaikan UMP DKI Jakarta 2024

Formula penyesuaian upah minimum 2024 sudah diatur dalam Dalam PP No.51/2023, yaitu UM (t+1) = UM (t) + Nilai penyesuaian UM (t+1).

Penjelasannya formulanya sebagai berikut:

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Felicitas Harmandini

Sumber: CNBC Indonesia, Bisnis.com, CNN Indonesia

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X