Upah Minimum Provinsi DKI Jakarta Bakal Segera Diumumkan, Benarkah akan Naik 15%?

photo author
Felicitas Harmandini, Pejuang Kantoran
- Jumat, 17 November 2023 | 17:50 WIB
Upah Minimum Provinsi (UMP) 2023 menggunakan formula yang diatur dalam Permenaker Nomor 18 Tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023. (satudata.kemnaker.go.id)
Upah Minimum Provinsi (UMP) 2023 menggunakan formula yang diatur dalam Permenaker Nomor 18 Tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023. (satudata.kemnaker.go.id)

Nilai Penyesuaian UM (t+1) = {Inflasi (t) + (PE (t) x α)} x UM (t).

Nilai α ditentukan atau disepakati oleh Dewan Pengupahan Provinsi dan Dewan Pengupahan kabupaten/kota dengan mempertimbangkan tingkat penyerapan tenaga kerja dan median upah, serta faktor lain yang relevan dengan kondisi ketenagakerjaan.

Baca Juga: Film Komedi Gampang Cuan Resmi Tayang di Bioskop

Berikut adalah hal-hal yang masuk dalam perhitungan UMP DKI Jakarta 2024:

UMP tahun berjalan: Rp4.901.798

Angka inflasi DKI Jakarta per Oktober 2023: 2,08%

Angka Pertumbuhan Ekonomi Jakarta kuartal III/2023: 4,93%

Indeks tertentu: 0,10-0,30

Menggunakan formula di atas, maka formulanya adalah {2,08 + (4,93 x alpha)} x Rp4.901.798. Jadi, seperti ini beberapa simulasi yang akan dibahas:

Simulasi I: (2,08 + 4,93 x 0,10) x Rp4.901.798 = Rp126.123, UMP 2024 naik menjadi Rp5.027.921

Simulasi II: (2,08 + 4,93 x 0,20) x Rp4.901.798 = 150.289, UMP 2024 naik menjadi Rp5.052.087

Baca Juga: Tingkatkan Wawasan, Ini Skill yang Harus Dimiliki untuk Menjadi Data Scientist di Google!

Simulasi III (2,08 + 4,93 x 0,30) x Rp4.901.798 = 174.454, UMP 2024 naik menjadi Rp5.076.252

Simulasi IV: tuntutan para buruh 15%, maka UMP DKI Jakarta naik Rp735.269 menjadi Rp5.637.067

Untuk kepastian kenaikan UMP 2024 DKI Jakarta, bisa menunggu pengumuman langsung setelah sidang Dewan Pengupahan selesai digelar hari ini. (Elga Windasari)

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Felicitas Harmandini

Sumber: CNBC Indonesia, Bisnis.com, CNN Indonesia

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X