PejuangKantoran.com - Setelah terakhir 30 Agustus 2021 melakukan penarikan dan pencabutan uang, pada 1 Desember 2023 Bank Indonesia menarik uang logam yang sebelumnya sah beredar di Indonesia.
Bank Indonesia menarik uang logam berupa koin pecahan Rp500 Tahun Emisi (TE) 1991, Rp1.000 TE 1993, dan Rp500 TE 1997. Penarikan tersebut diatur dalam Peraturan Bank Indonesia (PBI) Nomor 14 tahun 2023.
Uang Rp500/TE 1991 memiliki ciri bergambar bunga melati, Rp1.000/TE 1993 terkenal dengan gambar kelapa sawit dan campuran warna emas dan peraknya, sedangkan Rp500/TE 1997 dikenal dengan penulisan angka 500-nya yang sangat besar.
Baca Juga: Umat Islam Kecewa Ka’bah Ditutup, Ini Momen Bersejarah Lain saat Kiblat Umat Islam Tak Bisa Diakses
Alasan Bank Indonesia menarik uang logam
Direktur Eksekutif Kepala Departemen Komunikasi BI Erwin Haryono mengatakan bahwa alasan Bank Indonesia menarik uang logam adalah karena uang rupiah tersebut sudah beredar cukup lama.
"Pencabutan dan penarikan uang Rupiah logam tersebut dilakukan dengan pertimbangan antara lain masa edar yang cukup lama. Selain itu, karena adanya perkembangan teknologi bahan atau material uang logam," ujarnya.
Jadi, setelah resmi dicabut ketiga uang logam tersebut tidak lagi berlaku sebagai alat pembayaran yang sah. Untuk itu, BI menyediakan layanan penukaran uang bagi masyarakat yang memiliki uang rupiah logam tersebut.
Erwin menjelaskan, "Penukaran dapat dilakukan di Bank Umum mulai 1 Desember 2023 sampai dengan 1 Desember 2033. Jadi, ada waktu 10 tahun sejak tanggal pencabutan."
Penukaran bisa dilakukan di Kantor Pusat Bank Indonesia (KPBI) di Jakarta dan Kantor Perwakilan Bank Indonesia Dalam Negeri (KPw BI DN).
Daftar uang yang ditarik BI dari peredaran
Selain ketiga uang logam ini, BI sudah menarik banyak uang Rupiah sejak 1 Mei 1992. Berikut adalah daftarnya.
Baca Juga: Pegipegi Tutup Setelah 12 Tahun Beroperasi, Bagaimana Nasib Tiket yang Terlanjur Dibeli Pelanggan?
1. Uang Kertas
Rp10.000/TE 1979
Rp5.000/TE 1980
Rp1.000/TE 1980
Rp500/TE 1982
Rp100/TE 1984
Rp5.000/TE 1986
Rp1.000/TE 1987
Rp500/TE 1988
Rp0,05/TE 1964 - Dwikora
Rp0,10/TE 1964 - Dwikora
Rp0,25/TE 1964 - Dwikora
Rp0,50/TE 1964 - Dwikora
Artikel Terkait
Bertanya saat Wawancara Kerja Boleh, tapi Jangan Bertanya Tentang Hal Ini!
Promo Tiket KAI 12 12, Cek Syarat dan Ketentuannya di Sini, Jangan Sampai Salah Beli
Cara Ikut Lelang Barang Gratifikasi KPK, Cek Caranya di Sini! Ada Tas Burberry, PS, Sampai Album Blackpink dan BTS!
Memotong Daging dan Ikan dengan Pisau Tajam, Mana Lebih Sulit?
Tawaran PHK Karyawan Nestlé Katanya Sudah Diterima, Kenapa Masih Ada Aksi Demonstrasi?
Jangan Tersinggung Dulu, Ini Alasan Kenapa Mie Lethek Disebut Mie Terjelek di Dunia
Modus Penipuan Baru (Lagi), Video Call dari Nomor Tak Dikenal Bisa Berakhir dengan Pemerasan!