Prabowo Diangkat jadi Tokoh Probono atas Bantuan Hukumnya sehingga Wilfrida Soik Bebas dari Hukuman Mati

photo author
Felicitas Harmandini, Pejuang Kantoran
- Sabtu, 27 Januari 2024 | 10:39 WIB
Aliansi Advokat Indonesia mendaulat Prabowo Subianto sebagai tokoh Probono atas bantuan hukumnya untuk Wilfrida Soik pada tahun 2014, sehingga TKI di Malaysia itu terbebas dari ancaman hukuman mati. (Facebook Partai Gerindra)
Aliansi Advokat Indonesia mendaulat Prabowo Subianto sebagai tokoh Probono atas bantuan hukumnya untuk Wilfrida Soik pada tahun 2014, sehingga TKI di Malaysia itu terbebas dari ancaman hukuman mati. (Facebook Partai Gerindra)

PejuangKantoran.com - Saat deklarasi dukungan untuk pasangan capres-cawapres Prabowo-Gibran di Balai Kartini, Jakarta Selatan, Jumat (26/1/2024), Aliansi Advokat Indonesia meminta Prabowo Subianto diangkat sebagai tokoh Probono.

Ketua Umum Aliansi Advokat Indonesia, Otto Hasibuan, menilai Prabowo layak diberi penghargaan sebagai tokoh Probono atas bantuan hukum yang pernah dilakukannya pada tahun 2014 silam.

Ketika itu, pekerja migran Indonesia di Malaysia, Wilfrida Soik, diancam dengan hukuman mati atas dugaan pembunuhan terhadap majikannya, Yeap Seak Pen (60), pada 7 Desember 2010.

Baca Juga: Wilfrida Soik, TKW yang Bebas dari Hukuman Mati: Terima Kasih Banyak-banyak Bapak

Prabowo, yang saat itu sedang menghadapi masa tenang Pemilu legislatif 2014, aktif melakukan advokasi terhadap Wilfrida Soik. Berkat bantuan Prabowo, Wilfrida Soik bebas dari ancaman hukuman mati di Malaysia.

"Pak Prabowo ini adalah Jenderal, pengusaha, bukan pengacara. Tapi apa yang dilakukannya melebihi tugas kita.

“Dia membantu Wilfrida bukan hanya dengan sewa pengacara tapi sampai enam kali bolak-balik ke Malaysia," kata Otto Hasibuan.

Menurut Otto, apa yang dilakukan Prabowo bisa menjadi contoh buat mereka semua, Advokat Indonesia, dan para pengusaha.

"Apa yang bapak lakukan mendorong kami, untuk lebih baik dari ini, karena ini kami bersepakat melihat seorang tokoh Probono Indonesia, bapak kami daulat sebagai tokoh Probono Indonesia," kata Otto.

Probono, mengutip Hukumonline.com, adalah suatu perbuatan atau pelayanan hukum yang dilakukan untuk kepentingan umum atau pihak yang tidak mampu tanpa dipungut biaya.

Baca Juga: Bertemu Wilfrida, TKI yang Dibebaskannya dari Hukuman Mati, Prabowo: Sekarang Gemuk, Ya? Anak Berapa?

Menanggapi hal tersebut, Prabowo mengaku merasa tidak pantas menerimanya.

"Harusnya Advokat dari Malaysia (pengacara yang disewa Prabowo) itu yang dapat anugerah ini, karena dia saat itu tidak mau dibayar. Tapi karena harga diri bangsa Indonesia, saya tetap bayar," kata Prabowo.

Ia pun menceritakan bahwa niatnya membantu Wilfrida berangkat dari laporan seorang aktivis perempuan, yang tahu bahwa Prabowo punya hubungan baik dengan Malaysia.

"Waktu itu memang ada yang laporan ke saya, ada TKW di Kelantan yang divonis, dan mereka tanya apakah bisa saya bantu," cerita Prabowo.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Felicitas Harmandini

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X