Generasi Z dan Gen Z Pekerja Masa Kini Bisa Kembangkan Wakaf Produktif dan Wakaf Uang

photo author
Josephus Primus, Pejuang Kantoran
- Sabtu, 2 Maret 2024 | 19:10 WIB
Para pembicara seminar bertema peta perwakafan Indonesia pada 2024-2029 dari Badan Wakaf Indonesia, Kementrian Agama, HAKA Institute, dan Bank Indonesia, di Jakarta, Jumat (1/3/2024). (PejuangKantoran.com/Badan Wakaf Indonesia)
Para pembicara seminar bertema peta perwakafan Indonesia pada 2024-2029 dari Badan Wakaf Indonesia, Kementrian Agama, HAKA Institute, dan Bank Indonesia, di Jakarta, Jumat (1/3/2024). (PejuangKantoran.com/Badan Wakaf Indonesia)

PejuangKantoran.com - Generasi Z atau Gen Z pekerja di masa kini, bisa kembangkan wakaf produktif dan wakaf uang.

Pengembangan wakaf produktif dan wakaf uang di masa kini, sudah barang tentu, meski bersesuaian dengan syariah dalam Islam berikut perkembangan zaman.

Generasi Z atau Gen Z adalah generasi yang lahir dalam kurun waktu 1997 sampai dengan 2012.

Apabila dihitung secara usia, Generasi Z atau Gen Z tertua adalah yang berusia 27 tahun.

Pada usia 27 tahun, Gen Z sedang beranjak berkembang pada tapakan karier sebagai pekerja kantoran.

Gen Z pekerja kantoran banyak yang juga mempelajari kepedulian beramal sekaligus menekuni ilmu-ilmu bisnis untuk kepentingan diri dan sosial.

Pada kondisi ini, Generasi Z atau Gen Z pekerjaan kantoran, ada baiknya mengenai wakaf atau sumbangan sosial kemasyarakatan dalam khazanah Islami.

Wakaf produktif dan wakaf uang

Wakaf, sebagaimana zakat dan infaq, adalah donasi yang sesuai dengan syariah Islam untuk tujuan berbagi kepada sesama.

Bedanya, wakaf berpeluang untuk dikembangkan demi menghasilkan pendapatan lebih banyak untuk digunakan sebesar-besarnya bagi kemaslahatan umat.

Dalam catatan Badan Wakaf Indonesia atau BWI, dalam kesempatan selanjutnya, pada laman BWI.go.id menyebut wakaf berfungsi sebagai amal jariyah.

Pada umumnya, ada tiga bentuk wakaf berupa aset bangunan dan tanah makam, masjid, dan madrasah.

Badan Wakaf Indonesia menyebut, dalam perkembangannya, wakaf saat ini bisa berbentuk wakaf produktif dan wakaf uang.

Kementrian Agama Republik Indonesia pada terkini yang disampaikan dalam seminar "Perwakafan sebagai Pilar Pembangunan Berkelanjutan: Tantangan dan Peluang di Era 2024-2029", Jumat 1 Maret 2024, di Jakarta, menyebutkan tidak kurang dari 57.236 hektare tanah telah berstatus wakaf.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Josephus Primus

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X