Ribut-ribut Soal Potongan Gaji untuk Iuran Perumahan Rakyat, Siapa yang Wajib Ikut Tapera?

photo author
Christina A.S, Pejuang Kantoran
- Sabtu, 1 Juni 2024 | 19:38 WIB
Berikut sumber dana tapera di atur pada PP Nomor 21 tahun 2024, bukan hanya dari pekerja (tapera.go.id)
Berikut sumber dana tapera di atur pada PP Nomor 21 tahun 2024, bukan hanya dari pekerja (tapera.go.id)

Baca Juga: Dear Pemerintah, Apakah Karyawan yang Sudah Punya Tanggungan KPR Masih Bayar Tapera?

h. pekerja/buruh badan usaha milik desa

i. pekerja/buruh badan usaha milik swasta

j. pekerja yang tidak termasuk Pekerja sebagaimana dimaksud huruf a sampai huruf I yang menerima gaji atau upah, seperti pegawai BP Tapera, pegawai Bank Indonesia, pegawai Badan Penyelenggara Jaminan Sosial, dan WNA yang bekerja di Indonesia paling singkat 6 bulan.

Itulah mereka yang wajib menjadi peserta tapera dan mendapat potongan 3 persen setiap bulan di tanggal 10. 

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Christina A.S

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X