Kartu Prakerja Gelombang 70 Dibuka, Ini 5 Masalah Kartu Prakerja yang Sering Dikeluhkan Peserta

photo author
Felicitas Harmandini, Pejuang Kantoran
- Sabtu, 6 Juli 2024 | 11:12 WIB
Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 70 sudah dibuka. Ini solusi jika masalah Kartu Prakerja muncul. (Prakerja.go.id)
Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 70 sudah dibuka. Ini solusi jika masalah Kartu Prakerja muncul. (Prakerja.go.id)

Jika hal itu terjadi, cek inbox email kamu dengan mencari kata kunci “Prakerja” untuk mengetahui akun mana yang sudah pernah didaftarkan ke Kartu Prakerja.

Kamu juga bisa klik [Lupa Password] dan masukkan NIK yang terdaftar.

Baca Juga: Hasyim As'yari Dipecat Jadi Ketua KPU Karena Asusila, Simak Aturan Kepegawaian Soal Pelanggaran Asusila

2. Tidak berhasil "Gabung Gelombang”

Ini masalah Kartu Prakerja yang juga sering dikeluhkan peserta.

Sebagian peserta mengatakan, setelah mengklik [Gabung Gelombang] di dashboard akun Pekerja, proses selanjutnya tidak bisa dilakukan karena disebut masih tercatat di Kemdibud atau Data Perguruan Tinggi.

Solusinya, jika kamu sudah lulus SMA atau perguruan tinggi, dan tidak terdaftar dalam pendidikan formal lainnya, lakukan update status kamu di Kemdikbud.

Selain itu, mintalah pembaharuan status kepada kampus ataupun instansi pendidikan kamu yang terakhir.

3. Akun Prakerja di-blacklist

Kalau kamu tidak bisa masuk ke akun Prakerja karena akun gagal terverifikasi dan diblokir, kamu bisa mengirimkan Formulir Pengaduan dengan melampirkan:

Baca Juga: Begini Tampilan Jersey Tim Indonesia Rancangan Didit Hediprasetyo untuk Olimpiade Paris 2024

• Foto e-KTP asli terdaftar
• Foto KK asli terdaftar
• Swafoto dengan memegang e-KTP asli terdaftar
• Swafoto dengan memegang KK asli terdaftar

Segera lakukan pengecekan jika data yang kamu berikan sudah lengkap. Tunggu sampai kamu bisa masuk kembali ke akun Prakerja.

4. Cara melakukan verifikasi wajah

Untuk melakukan vermuk, lakukan panduan berikut:

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Felicitas Harmandini

Sumber: prakerja.go.id, Serambinews

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X