PejuangKantoran.com - Pelaksanaan seleksi kompetensi dasar atau Tes SKD CPNS 2024 saat ini sedang berlangsung hingga 14 November 2024 nanti.
Pada 17 Oktober 2024 lalu, disebutkan bahwa ada 12 peserta yang dipastikan tidak lolos dalam seleksi CPNS.
Mereka adalah peserta SKD Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) di Jakarta yang tidak menghadiri tes SKD. Hal ini membuat ke-12 peserta tersebut mendapatkan sanksi tidak lolos.
Baca Juga: Lowongan Kerja Assistant Producer di Daai TV buat yang Berpengalaman di Tim Produksi Berita
Pengumuman BKN Nomor: 07/PANPEL.BKN/CPNS/X/2024 telah menyebutkan dengan jelas bahwa peserta SKD CPNS wajib hadir pada jadwal dan lokasi yang ditentukan.
Ini berarti peserta tidak diperkenankan mengubah jadwal dan lokasinya sehingga jika tidak hadir dalam SKD sesuai jadwal dan lokasi yang ditentukan, maka dipastikan kepesertaannya gugur.
Larangan dalam Tes SKD CPNS
Berikut adalah beberapa larangan Tes SKD CPNS secara tertulis yang harus dipatuhi oleh seluruh peserta:
• Dilarang membawa buku, catatan, kalkulator, gawai, kamera, jam tangan, senjata api atau sejenisnya, dan alat tulis selain pensil kayu.
• Dilarang berbicara dengan sesama peserta selama seleksi berlangsung.
• Dilarang menerima atau memberikan sesuatu dari dan/atau kepada peserta lain tanpa seizin panitia selama seleksi berlangsung.
• Dilarang menyebarkan soal seleksi melalui media apa pun.
• Dilarang melakukan tindakan kecurangan dalam bentuk apa pun.
• Dilarang keluar ruangan seleksi, kecuali mendapat izin dari panitia.
• Dilarang membawa makanan dan minuman ke dalam ruang seleksi.
• Dilarang merokok di dalam ruangan seleksi.
Sanksi untuk peserta SKD CPNS
Baca Juga: Siapa Kombes Ahrie Sonta yang Gantikan Mayor Teddy sebagai Ajudan Prabowo?
Jika ada peserta SKD CPNS 2024 dari kementerian atau lembaga atau instansi mana pun yang melanggar salah satu larangan yang sudah ditetapkan, maka akan diberikan sanksi yang tegas.
Berikut adalah lima sanksi jika melanggar larangan Tes SKD CPNS:
• Jika terlambat hadir, maka peserta tidak diperkenankan masuk untuk ikut seleksi atau dianggap gugur.
• Jika tidak membawa dokumen berupa tanda pengenal dan kartu ujian, peserta tidak diperkenankan ikut seleksi atau dianggap gugur.
Artikel Terkait
Beda Staf Khusus dan Utusan Khusus Presiden, Jabatan yang Diemban Raffi Ahmad dan Yovie Widianto
Begini Cara Memantau Kesehatan Baterai Laptop Dengan Cycle Count. Sangat Mudah!
Ikuti 5 Tips Menyimpan Data & File Yang Aman Di Cloud Storage, Hidupmu Akan Nyaman
Perkuat Sinergi, BRI Kembali Bekerjasama dengan Badan Kepegawaian Negara
Perjalanan Penuh Kontroversi Zita Anjani sebelum Ditunjuk Jadi Utusan Khusus Presiden
2 Pesan Presiden Prabowo untuk Para Menterinya: "Silakan Keluar dari Pemerintahan Jika...."
Lowongan Kerja: Marketing Communication Specialist di Oil and Gas Job Search Ltd