12 Peserta Dinyatakan Tak Lolos Seleksi, Simak Larangan Tes SKD CPNS 2024 berikut Sanksinya!

photo author
Felicitas Harmandini, Pejuang Kantoran
- Jumat, 25 Oktober 2024 | 09:03 WIB
Ilustrasi: Peserta wajib mengetahui larangan yang tertulis dalam aturan Tes SKD CPNS 2024 agar tidak gugur dalam seleksi. (menpan.go.id)
Ilustrasi: Peserta wajib mengetahui larangan yang tertulis dalam aturan Tes SKD CPNS 2024 agar tidak gugur dalam seleksi. (menpan.go.id)

• Jika melanggar ketentuan larangan, peserta tidak diperkenankan ikut seleksi atau dianggap gugur.

• Jika melanggar ketentuan larangan membawa barang-barang yang tidak diperkenankan, peserta akan mendapat sanksi teguran lisan oleh tim pelaksana CAT BKN hingga dibatalkan sebagai peserta seleksi.

• Jika melanggar ketentuan larangan dengan menyebarkan soal seleksi dan melakukan kecurangan, peserta akan mendapat sanksi diskualifikasi.

Itulah larangan Tes SKD CPNS dan sanksi yang akan diterima pelanggar. (Elga Windasari)

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Felicitas Harmandini

Sumber: Detik, Kumparan

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X