Cek Di Sini, Siapa Saja yang Termasuk Wajib Pajak yang Tidak Perlu Lapor SPT Tahunan?

photo author
Felicitas Harmandini, Pejuang Kantoran
- Kamis, 14 November 2024 | 09:07 WIB
Siapa yang termasuk dalam Wajib Pajak yang tidak perlu lapor SPT Tahunan? (Pajakku)
Siapa yang termasuk dalam Wajib Pajak yang tidak perlu lapor SPT Tahunan? (Pajakku)

Selain aturan di atas, Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Suryo Utomo juga memastikan bahwa WP badan sekarang tidak perlu lagi repot dalam pengisian SPT Tahunan.

Ini karena pada 2025 akan ada sistem inti administrasi perpajakan atau disebut dengan coretax, yang akan otomatis mengisikan data-data pelaporan SPT wajib pajak badan.

Salah satu keunggulan sistem ini adalah adanya layanan pre populated data SPT yang menerbitkan bukti potong ataupun bukti pungut pajak pada pihak lain.

Baca Juga: Jenjang Karir Tidak Lagi Memotivasi Karyawan, Banyak yang Memilih Cari Pekerjaan Baru

Jadi, WP tinggal mengonfirmasi kebenaran berdasarkan bukti tersebut sehingga pengisian SPT Tahunan tak hanya bisa dilakukan dengan lebih cepat, tetapi juga mudah dan akurat.

Cara menggunakan skema ini adalah data pemotongan dan/atau data pemungutan pajak dilakukan oleh pihak ketiga atau pemungut pajak.

Lalu, data tersebut secara otomatis akan tertulis dalam konsep SPT Tahunan WP yang diisi secara elektronik (e-filing). (Elga Windasari)

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Felicitas Harmandini

Sumber: CNBC Indonesia, Klik Pajak

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X