Selain aturan di atas, Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Suryo Utomo juga memastikan bahwa WP badan sekarang tidak perlu lagi repot dalam pengisian SPT Tahunan.
Ini karena pada 2025 akan ada sistem inti administrasi perpajakan atau disebut dengan coretax, yang akan otomatis mengisikan data-data pelaporan SPT wajib pajak badan.
Salah satu keunggulan sistem ini adalah adanya layanan pre populated data SPT yang menerbitkan bukti potong ataupun bukti pungut pajak pada pihak lain.
Baca Juga: Jenjang Karir Tidak Lagi Memotivasi Karyawan, Banyak yang Memilih Cari Pekerjaan Baru
Jadi, WP tinggal mengonfirmasi kebenaran berdasarkan bukti tersebut sehingga pengisian SPT Tahunan tak hanya bisa dilakukan dengan lebih cepat, tetapi juga mudah dan akurat.
Cara menggunakan skema ini adalah data pemotongan dan/atau data pemungutan pajak dilakukan oleh pihak ketiga atau pemungut pajak.
Lalu, data tersebut secara otomatis akan tertulis dalam konsep SPT Tahunan WP yang diisi secara elektronik (e-filing). (Elga Windasari)
Artikel Terkait
Pantas Non Performing Loan-nya Rendah, Ternyata Gini Strategi BRI Turunkan Rasio Kredit Macet
Zona Merah, Series Lokal Pertama yang Menggambarkan Tegangnya Dikejar-kejar Zombie
Bestie-an di Kantor Banyak Manfaatnya, tapi Tetapkan Batasan biar Nggak Jadi Konflik
BRI Sukses Turunkan Angka Kredit Macet, Ini Strateginya!
Lelah Jiwa Dan Ragamu Karena Pekerjaan? Berikut Ini Saran Untuk Mengisi Ulang Jiwa Dan Ragamu!
Bekerja Sambil Mendengarkan Musik Boleh Atau Tidak? Simak Pendapat Seorang Direktur Sumber Daya Manusia Ini!
Lingkungan Kerja yang Mendukung Kesehatan Mental Harus Diusahakan oleh Semua yang Terlibat