Cek Di Sini, Siapa Saja yang Termasuk Wajib Pajak yang Tidak Perlu Lapor SPT Tahunan?

photo author
Felicitas Harmandini, Pejuang Kantoran
- Kamis, 14 November 2024 | 09:07 WIB
Siapa yang termasuk dalam Wajib Pajak yang tidak perlu lapor SPT Tahunan? (Pajakku)
Siapa yang termasuk dalam Wajib Pajak yang tidak perlu lapor SPT Tahunan? (Pajakku)

PejuangKantoran.com - Setiap tahun Wajib Pajak (WP) bertanggungjawab untuk membuat Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) pajak untuk melaporkan pembayaran pajak penghasilan untuk satu tahun masa pajak.

Tetapi, bagaimana kalau kita dalam kondisi sudah tidak bekerja atau tidak lagi menjalankan usaha? Apa yang perlu dilaporkan dalam SPT tahunan?

Ternyata ada peraturan baru mengenai SPT Tahunan bagi orang yang sudah tidak bekerja lagi. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati membuat peraturan yang membebaskan WP dari kewajiban melaporkan SPT pajak. 

Baca Juga: 5 Tips Menghadapi Performance Review dengan Atasan, agar Tetap Pede Meski Feedback Kamu Negatif

Aturan baru ini tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 81 Tahun 2025 tentang Ketentuan Perpajakan Dalam Rangka Pelaksanaan Sistem Inti Administrasi Perpajakan.

Namun, tentu saja ada kriteria yang berlaku. Untuk WP yang tidak perlu lapor SPT Tahunan, kriterianya ditentukan langsung oleh Direktur Jenderal Pajak.

Sebelumnya, aturan pengecualian ini diatur dalam PMK-147/PMK.03/2017 dan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-04/PJ/2020.

Kategori WP yang tidak perlu lapor SPT

Dalam aturan tersebut, WP yang tidak perlu lapor SPT Tahunan masuk kategori Non-Efektif (NE). Daftarnya sebagai berikut:

• WP yang sudah tidak bekerja dan tidak memiliki penghasilan
• WP yang sudah berhenti melakukan kegiatan usaha
• WP yang penghasilannya turun menjadi di bawah Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP)
• WP yang tidak lagi memiliki penghasilan

Baca Juga: Apa Itu Petani Milenial, Program di Kementerian Pertanian yang Gajinya Rp10 Juta per Bulan?

Jadi jika termasuk ke dalam salah satu daftar di atas, kamu tidak perlu lapor SPT pajak dan tidak akan diberikan surat teguran.

Sementara dalam aturan sebelumnya, Pasal 24 Peraturan Direktur Jenderal Pajak No. PER-04/PJ/2020, ada satu kategori WP yang tidak perlu lapor SPT Tahunan, tetapi sekarang sudah dihilangkan.

Kategori tersebut adalah WP yang bertempat tinggal atau berada di luar negeri lebih dari 183 hari, dalam jangka waktu 12 bulan, dan telah dibuktikan menjadi subjek pajak luar negeri.

Akan ada penerapan sistem coretax

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Felicitas Harmandini

Sumber: CNBC Indonesia, Klik Pajak

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X