PejuangKantoran.com - Penggunaan Test of English as Foreign Language (TOEFL) menjadi salah satu syarat melamar pekerjaan digugat oleh seorang Warga Negara Indonesia. Ia adalah Hanter Oriko Siregar, seorang pengacara.
Hanter mengajukan gugatan terhadap Undang-Undang tentang Ketenagakerjaan dan Undang-Undang tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Dalam gugatan tersebut, ia meminta MK untuk mengatur agar nilai TOEFL tidak lagi menjadi syarat mendaftar CPNS ataupun melamar pekerjaan di perusahaan swasta yang ada di Indonesia.
Baca Juga: Kacang Disco Olahan Suparman Memberinya Penghasilan hingga Belasan Juta per Bulan
Ia menyebut, menyertakan sertifikat TOEFL sebagai syarat mendaftar CPNS hanya sekadar bisnis karena justru membuat orang berbohong dengan membuat sertifikat palsu.
Menghambat daftar CPNS dan cari kerja
Berdasarkan pengalaman Hanter, syarat TOEFL dengan skor minimal 450 menghambat dirinya mengikuti tes CPNS di sejumlah instansi pada 2024. Sementara skor yang dimilikinya hanya 370, bahkan setelah empat kali melakukan tes.
Ini membuatnya tak bisa melamar di Kejaksaan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dan Mahkamah Agung.
Menurutnya, syarat TOEFL melanggar hak konstitusional dirinya dan semua orang karena hanya melayani kepentingan bisnis dan merusak sistem pendidikan.
Hanter menyebut bahwa syarat TOEFL merugikan hak konstitusional yang telah dilindungi dan dijamin dalam Pasal 27 ayat (1) dan Pasal 28D ayat (2), Pasal 28H ayat (2), dan Pasal 28I (2) Undang-Undang Dasar (UUD) Tahun 1945.
Baca Juga: Legitnya Mangga Alpukat Desa Botolinggo Kini Merambah Jakarta berkat Kemitraan dengan BRI
Bahkan, ia juga mempermasalahkan nilai TOEFL yang diterapkan sebagai syarat kelulusan di sejumlah perguruan tinggi, meskipun bukan jurusan bahasa Inggris.
Bahasa Inggris seharusnya bukan jadi bahasa wajib
Hanter mengatakan, "Pemohon tentu menyadari bahwa bahasa Inggris adalah sebagai bahasa internasional, tetapi menjadikannya sebagai syarat utama untuk dapat memperoleh pekerjaan di negeri sendiri tentu bertentangan dengan konstitusi.”
Menurutnya, dalam penalaran hukum menjadi tidak wajar jika nilai TOEFL sebagai syarat wajib dipenuhi, dan bukan sekadar sebagai nilai tambah terhadap kandidat pencari kerja atau peserta CPNS.
Artikel Terkait
Godaan Makanan Viral: Masihkan Bisa Diet Sehat?
Squat: Teman atau Musuh Lutut? Simak Faktanya Berikut Ini
Processed Food Ternyata Tak Selalu Harus Jadi Musuh, Kenali Lebih Dekat Yuk!
Aroma Hotel dengan Wewangian yang Khas Berkaitan dengan Scent Marketing. Apa Tujuannya?
Keripik Kentang Albaeta Buktikan Kesederhanaan Bisa Jadi Ladang Emas
Berminat Investasi Tanah? Berikut Ini Cara Tahu Nilai Tanah Yang Kamu Incar!
3 Tanda Seseorang Punya Keterampilan Leadership yang Baik, Cocok Jadi Pemimpin!