PejuangKantoran.com – PT Pertamina menegaskan bahwa tidak ada pengoplosan dalam produksi BBM Pertamax, dalam kasus korupsi yang melibatkan sejumlah petinggi perusahaan pelat merah tersebut.
Pertamina mengklaim bahwa kualitas Pertamax tetap sesuai dengan spesifikasi yang ditetapkan pemerintah, yakni RON 92.
Menanggapi pernyataan Pertamina, Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejagung, Abdul Qohar, mengungkapkan bahwa hasil penyelidikan Kejagung berdasarkan alat bukti yang ditemukan, menunjukkan sebaliknya.
"Penyidik menemukan bahwa ada RON 90 (setara Pertalite) atau bahkan di bawahnya, yaitu RON 88, yang dicampur dengan RON 92. Jadi, ada praktik blending yang tidak sesuai dengan standar," jelas Qohar dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu (26/2/2025) lalu.
Pengoplosan minyak mentah RON 92 dilakukan di terminal milik tersangka MKAR. Adapun lokasi utama praktik ilegal ini terletak di terminal PT Orbit Terminal Merak, yang dimiliki bersama oleh Kerry dan tersangka GRJ.
Atas terjadinya praktik pengoplosan tersebut, Kejagung menetapkan dua tersangka utama yaitu MK, Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga Pertamina Patra Niaga, serta EC, VP Trading Operation Pertamina Patra Niaga.
Dua tersangka tersebut diduga mengetahui dan menyetujui praktik mark-up atau penggelembungan harga kontrak pengiriman yang dilakukan oleh tersangka JF.
Akibat praktik mark-up tersebut, Pertamina harus mengeluarkan fee tambahan sebesar 13% hingga 15%. Qohar menilai praktik tersebut merupakan tindakan "melawan hukum." Uang tersebut kemudian mengalir ke tersangka lainnya, yakni MKAR dan DW.
Akibat tindakan ini negara mengalami kerugian hampir mencapai Rp968,5 triliun, menjadikannya salah satu skandal terbesar dalam sejarah industri migas di Indonesia.
Baca Juga: Hilangkan Rasa Kantuk di Kantor Saat Puasa Dengan Pijatan Pada Titik-Titik Tertentu di Tubuh Kamu
Awal Mula Kasus Terbongkar
Lantas siapa yang pertama membongkar kasus korupsi Pertamina tersebut?
Kasus ini mulai terungkap setelah masyarakat di beberapa daerah mengeluhkan buruknya kualitas Pertamax. Laporan awal datang dari warga Papua dan Palembang, seperti diungkapkan oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum atau Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar.
"Kalau ingat, di beberapa peristiwa, ada di Papua dan Palembang terkait soal dugaan kandungan minyak yang katakanlah jelek.
Artikel Terkait
Bosch ASEAN Buka Lowongan Pekerjaan: Head of Corporate Communications and Government Relations
Lowongan Pekerjaan Sebagai New Media Marketing Manager di BYD Indonesia
Profil 5 Kepala Daerah Termuda di Indonesia, Jadi Pejabat di Usia 26 dan 27 Tahun!
Mantan Pegawai Kemenkeu Beberkan Dampak Negatif yang Dirasakan Negara Jika Danantara Gagal
Pemerintah Tetapkan 1 Ramadan 1446 H Jatuh pada Sabtu, 1 Maret 2025, Besok Puasa!
Disuguhkan dari Sudut Pandang Dua Wanita yang Berbeda, Jagal Teluh Angkat Kisah Horor tentang Obsesi Orang akan Kecantikan
Daripada Simpan Emas di Bawah Bantal, Masyarakat Bisa Gunakan Bank Emas untuk Monetisasi Tabungannya