Fenomena Pemalakan THR Idulfitri oleh Ormas: Masalah Sosial dan Hukum yang Meresahkan

photo author
Christina A.S, Pejuang Kantoran
- Minggu, 30 Maret 2025 | 20:25 WIB
Ilustrasi ormas Pemuda Pancasila yang meminta sumbangan lewat proposal tahun baru 2025. (Canva/ y Muhammad Fawaid from Getty Images)
Ilustrasi ormas Pemuda Pancasila yang meminta sumbangan lewat proposal tahun baru 2025. (Canva/ y Muhammad Fawaid from Getty Images)

PejuangKantoran.com - Belakangan ini, isu mengenai organisasi masyarakat (ormas) yang meminta tunjangan hari raya (THR) Idulfitri kepada pengusaha dan masyarakat semakin marak.

Fenomena ini menjadi perhatian publik karena praktik pemalakan oleh oknum ormas semakin meresahkan.

Dengan berbagai dalih, seperti sumbangan sukarela atau tradisi tahunan, sejumlah pihak memanfaatkan momentum Idulfitri untuk meminta THR secara paksa, baik kepada pelaku usaha maupun warga biasa.

Praktik ini tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga mencerminkan permasalahan sosial yang lebih kompleks. Sosiolog dari Universitas Gadjah Mada (UGM), Dr. A.B. Widyanta, S.Sos., M.A., menegaskan bahwa praktik ini tidak dapat dibenarkan, baik dari perspektif sosial maupun hukum.

Baca Juga: Lakukan Brisk Walk atau jalan Cepat, Olah Raga Mudah Dengan Manfaat yang Melimpah!

Menurutnya, meskipun banyak ormas yang bergerak di bidang sosial, ada pula kelompok yang menyalahgunakan identitas ormas untuk melakukan pemalakan terhadap pengusaha.

Pemalakan Berkedok Sumbangan: Antara Tekanan Sosial dan Ancaman

Dr. Widyanta menjelaskan bahwa praktik ini merupakan bentuk pemerasan, baik yang dilakukan secara halus melalui tekanan sosial maupun secara terang-terangan dengan ancaman langsung. Hal ini berpotensi mengganggu keamanan dan kenyamanan para pengusaha dalam menjalankan bisnis mereka.

Ia juga menegaskan bahwa perusahaan memiliki mekanisme dan aturan tersendiri dalam menjalankan tanggung jawab sosial mereka, sehingga tuntutan dari ormas tidak memiliki dasar yang sah.

Oleh karena itu, tindakan ormas yang meminta THR dengan cara memaksa merupakan bentuk pelanggaran hukum yang harus ditindak secara tegas.

Lebih lanjut, Dr. Widyanta menjelaskan bahwa fenomena ini tidak terlepas dari faktor sosial dan ekonomi. Banyak anggota ormas berasal dari kelompok masyarakat dengan pekerjaan tidak tetap atau bersifat kasual.

Kesulitan ekonomi mendorong mereka mencari cara untuk mendapatkan pemasukan, termasuk dengan metode yang tidak benar. Selain itu, kebijakan efisiensi anggaran yang diterapkan pemerintah turut memperburuk keadaan.

Baca Juga: Jam dan Lokasi One Way, Contraflow, hingga Ganjil Genap untuk Arus Mudik 29-30 Maret 2025

“Ketika anggaran daerah dipotong, sumber pemasukan banyak yang menghilang. Ini berdampak besar bagi masyarakat kelas bawah, yang sebelumnya masih mendapat limpahan dana dari proyek-proyek pembangunan,” jelasnya.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Christina A.S

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X