PejuangKantoran.com - Belakangan ini, isu mengenai organisasi masyarakat (ormas) yang meminta tunjangan hari raya (THR) Idulfitri kepada pengusaha dan masyarakat semakin marak.
Fenomena ini menjadi perhatian publik karena praktik pemalakan oleh oknum ormas semakin meresahkan.
Dengan berbagai dalih, seperti sumbangan sukarela atau tradisi tahunan, sejumlah pihak memanfaatkan momentum Idulfitri untuk meminta THR secara paksa, baik kepada pelaku usaha maupun warga biasa.
Praktik ini tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga mencerminkan permasalahan sosial yang lebih kompleks. Sosiolog dari Universitas Gadjah Mada (UGM), Dr. A.B. Widyanta, S.Sos., M.A., menegaskan bahwa praktik ini tidak dapat dibenarkan, baik dari perspektif sosial maupun hukum.
Baca Juga: Lakukan Brisk Walk atau jalan Cepat, Olah Raga Mudah Dengan Manfaat yang Melimpah!
Menurutnya, meskipun banyak ormas yang bergerak di bidang sosial, ada pula kelompok yang menyalahgunakan identitas ormas untuk melakukan pemalakan terhadap pengusaha.
Pemalakan Berkedok Sumbangan: Antara Tekanan Sosial dan Ancaman
Dr. Widyanta menjelaskan bahwa praktik ini merupakan bentuk pemerasan, baik yang dilakukan secara halus melalui tekanan sosial maupun secara terang-terangan dengan ancaman langsung. Hal ini berpotensi mengganggu keamanan dan kenyamanan para pengusaha dalam menjalankan bisnis mereka.
Ia juga menegaskan bahwa perusahaan memiliki mekanisme dan aturan tersendiri dalam menjalankan tanggung jawab sosial mereka, sehingga tuntutan dari ormas tidak memiliki dasar yang sah.
Oleh karena itu, tindakan ormas yang meminta THR dengan cara memaksa merupakan bentuk pelanggaran hukum yang harus ditindak secara tegas.
Lebih lanjut, Dr. Widyanta menjelaskan bahwa fenomena ini tidak terlepas dari faktor sosial dan ekonomi. Banyak anggota ormas berasal dari kelompok masyarakat dengan pekerjaan tidak tetap atau bersifat kasual.
Kesulitan ekonomi mendorong mereka mencari cara untuk mendapatkan pemasukan, termasuk dengan metode yang tidak benar. Selain itu, kebijakan efisiensi anggaran yang diterapkan pemerintah turut memperburuk keadaan.
Baca Juga: Jam dan Lokasi One Way, Contraflow, hingga Ganjil Genap untuk Arus Mudik 29-30 Maret 2025
“Ketika anggaran daerah dipotong, sumber pemasukan banyak yang menghilang. Ini berdampak besar bagi masyarakat kelas bawah, yang sebelumnya masih mendapat limpahan dana dari proyek-proyek pembangunan,” jelasnya.
Artikel Terkait
Batas Waktu Pelaporan SPT Tahunan Diperpanjang, Sampai Kapan?
Hati-Hati, Survei Bilang Makin Sering Memakai Mode Suara ChatGPT Kamu Makin Merasa KesepianĀ
Menteri BUMN Erick Thohir Lepas Keberangkatan Pemudik dalam Mudik Bersama BUMN 2025 yang Diikuti BRI Group
BRI Dukung Kelancaran Mudik Lebaran 2025 dengan Posko Mudik BUMN di Bandara dan Rest Area
Kirim THR dalam Bentuk Dana atau Tabungan Emas Bisa Dilakukan Lebih Praktis lewat BRImo
Sah! Pemerintah Tetapkan Idulfitri 2025 Jatuh pada 31 Maret 2025
Muhammadiyah dan Pemerintah Rayakan Idulfitri di Tanggal yang Sama, 31 Maret 2025
Umat Hindu di Desa Adat Soka Bali Terima Bantuan Sembako dan Renovasi Pura dari BRI Peduli
Jam dan Lokasi One Way, Contraflow, hingga Ganjil Genap untuk Arus Mudik 29-30 Maret 2025
1 Juta AgenBRILink di Berbagai Wilayah Jadi Andalan untuk Transaksi Perbankan selama Mudik Lebaran