Resmi! Gaji PNS Naik 8 Persen Mulai 1 Agustus 2025, Ini Rinciannya

photo author
Christina A.S, Pejuang Kantoran
- Kamis, 24 Juli 2025 | 09:11 WIB
Ilustrasi: Pegawai PPPK akan mendapat uang pensiun, serta hak dan jenjang karir yang setara dengan PNS. (PejuangKantoran.com/Gemini AI)
Ilustrasi: Pegawai PPPK akan mendapat uang pensiun, serta hak dan jenjang karir yang setara dengan PNS. (PejuangKantoran.com/Gemini AI)

Baca Juga: Yakin Hidup dan Kerja Kamu Sudah Seimbang? Ini 6 Langkah Mudah Melacaknya

Golongan III:

  • IIIA: Rp2.785.700 – Rp4.575.200

  • IIIB: Rp2.903.600 – Rp4.768.800

  • IIIC: Rp3.026.400 – Rp4.970.500

  • IIID: Rp3.154.400 – Rp5.180.700

Golongan IV:

  • IVA: Rp3.287.800 – Rp5.399.900

  • IVB: Rp3.426.900 – Rp5.628.300

  • IVC: Rp3.571.900 – Rp5.866.400

  • IVD: Rp3.723.000 – Rp6.114.500

  • IVE: Rp3.880.400 – Rp6.373.200

Kenaikan gaji ini diharapkan menjadi dorongan semangat bagi para PNS untuk terus meningkatkan kinerja, seiring dengan komitmen pemerintah dalam reformasi birokrasi dan pelayanan publik yang lebih baik.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Christina A.S

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X