PejuangKantoran.com - Kabar gembira bagi para Aparatur Sipil Negara (ASN)! Pemerintah telah mengesahkan kenaikan gaji PNS sebesar 8 persen yang mulai diterima pada 1 Agustus 2025. Kenaikan ini diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2024, dengan penerapan terhitung sejak 1 Januari 2024.
Meskipun sempat beredar kabar mengenai kemungkinan kenaikan hingga 16 persen, pemerintah melalui Kemenpan RB menegaskan bahwa angka tersebut tidak pernah dibahas dalam rapat resmi bersama DPR.
Kenaikan gaji ini berlaku untuk seluruh golongan, mulai dari Golongan I hingga IV, dengan rincian sebagai berikut:
Baca Juga: Kabar Gembira! Mulai 2025, PPPK akan Dapat Uang Pensiun dan Jenjang Karir Seperti PNS
Golongan I:
-
IA: Rp1.685.700 – Rp2.522.600
-
IB: Rp1.840.800 – Rp2.670.700
-
IC: Rp1.918.700 – Rp2.783.700
-
ID: Rp1.999.900 – Rp2.901.400
Golongan II:
-
IIA: Rp2.184.000 – Rp3.643.400
-
IIB: Rp2.385.000 – Rp3.797.500
-
IIC: Rp2.485.900 – Rp3.958.200
-
IID: Rp2.591.100 – Rp4.125.600
Artikel Terkait
Marthino Lio Punya Hobi Baru Gara-Gara Terlibat di Film Believe: Takdir, Mimpi, Keberanian
Emirates Group Buka 17.300 Lowongan Kerja Global, Siap Rekrut Ribuan Talenta Baru di Berbagai Bidang
Gaji di Australia 2025: Ini yang Perlu Kamu Tahu Sebelum Kerja di Sana, Supaya Nggak Menyesal!
Buat yang Mau Kuliah di Kampus Dunia, tapi Tak Perlu Keluar Negeri, Ini Solusinya Buat Kamu
4 Faktor yang Memengaruhi Besaran Gaji di Australia, Plus Industri dengan Penghasilan Tertinggi
Work Life Balance, Mitos atau Fakta? Yuk Cek Keseimbangan Hidup Kamu
Yakin Hidup dan Kerja Kamu Sudah Seimbang? Ini 6 Langkah Mudah Melacaknya
Etika Berteman di Usia Dewasa, Harus Lebih Memahami, Santai, dan Saling Mengerti
Bahaya Banget Minum Minuman Beralkohol Setelah Olah Raga. It's a Very Big No No. Ini Alasannya!
Lowongan Kerja IKEA Family Leader Khusus buat yang Berpengalaman di Program Loyalitas Pelanggan