Cuti Bersama 18 Agustus 2025 Resmi Ditetapkan, Saatnya Rencanakan Long Weekend!

photo author
Elga Windasari, Pejuang Kantoran
- Jumat, 8 Agustus 2025 | 21:35 WIB
Karyawan swasta ternyata banyak yang memilih untuk tidak mengambil cuti bersama 18 Agustus 2025. (Setpres)
Karyawan swasta ternyata banyak yang memilih untuk tidak mengambil cuti bersama 18 Agustus 2025. (Setpres)

PejuangKantoran.com - Ada kabar gembira buat kamu yang suka memanfaatkan long weekend! Pemerintah resmi menetapkan Senin, 18 Agustus 2025 sebagai cuti bersama nasional dalam rangka peringatan HUT Kemerdekaan RI ke-80.

Artinya, kita bakal punya libur panjang tiga hari berturut-turut pada bulan Agustus 2025 ini. Keputusan ini sejalan dengan arahan Presiden, yang ingin momen kemerdekaan dimanfaatkan untuk menumbuhkan semangat optimisme, mempererat kebersamaan, dan memicu kreativitas.

Cuti bersama ini ditetapkan melalui rapat di kantor Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK) pada Kamis, 7 Agustus 2025.

Baca Juga: Jangan Suka Menunjukkan 'Ketawa Karir' saat Menyampaikan Hal Penting di Tempat Kerja

Rapat dipimpin oleh Deputi Bidang Penguatan Karakter dan Jati Diri Bangsa, Warsito, bersama Sekretaris Kemenko PMK, Imam Machdi.

Hasil rapat ini dituangkan dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri yang ditandatangani oleh Menteri Agama Nasaruddin Umar, Menteri Ketenagakerjaan Yassierli, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Rini Widyantini.

SKB ini merupakan perubahan dari SKB sebelumnya tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2025. Tambahan cuti bersama ini berlaku sehari setelah peringatan HUT RI, yaitu 18 Agustus 2025.

Apa tujuannya?

Menteri PANRB Rini Widyantini mengatakan, cuti bersama ini diharapkan jadi momen untuk mempererat hubungan antarwarga, memberikan waktu berkumpul bersama keluarga, sekaligus merayakan kemerdekaan dengan khidmat dan meriah.

Meski begitu, pelayanan publik yang sifatnya penting tetap harus berjalan. Instansi pemerintah diminta mengatur penugasan pegawai secara proporsional sesuai kebutuhan masing-masing layanan.

Baca Juga: Google Tambah Fitur AI Baru di Google Photos dan YouTube Shorts, Bisa Ubah Foto Jadi Video!

Pemerintah juga mengajak masyarakat untuk ikut berbagai kegiatan kemerdekaan seperti upacara bendera, lomba tradisional, pesta rakyat, acara budaya, hingga kegiatan edukatif.

Selain menumbuhkan rasa cinta tanah air, kegiatan ini diharapkan bisa memicu perputaran ekonomi lokal.

Aturan cuti bersama dan jadwal long weekend

Untuk ASN atau karyawan swasta, aturan mengenai cuti bersama ini berbeda, yaitu sebagai berikut:

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Felicitas Harmandini

Sumber: Detiknews, Kementerian PANRB

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X