Untuk Apa Sherina Dipanggil Polisi usai Selamatkan Kucing-kucing Uya Kuya?

photo author
Elga Windasari, Pejuang Kantoran
- Selasa, 9 September 2025 | 09:23 WIB
Polisi melakukan pemanggilan terhadap Sherina Munaf terkait kucing-kucing Uya Kuya. (Instagram @sherinamunaf)
Polisi melakukan pemanggilan terhadap Sherina Munaf terkait kucing-kucing Uya Kuya. (Instagram @sherinamunaf)

Beberapa kucing Uya Kuya saat ini masih dalam proses perawatan. Salah satunya dirawat di Puskesmas Hewan Jakarta, Ragunan. Kepala Satpel Puskeswan, drh Arianto Nugroho, mengatakan kondisi kucing yang sempat telantar itu kini berangsur membaik setelah mendapat perawatan intensif.

Ada juga kucing lain yang ditemukan di rumah salah satu terduga pelaku penjarahan. Untuk keamanan, kucing tersebut dititipkan ke Dinas KPKP DKI Jakarta.

Namun, sejumlah kucing milik Uya Kuya masih belum ditemukan. Beberapa di antaranya bernama Dery, Sipper, Yumi, Okinawa, Dallas, Bella, Yuki, Flores, Miku, Biru, dan Uma.

Sherina bahkan sempat menceritakan kondisi salah satu kucing yang baru diselamatkan. Menurutnya, kucing itu sangat kurus dan tulangnya terlihat jelas saat dipegang. Ia juga mengimbau masyarakat untuk lebih bertanggung jawab dalam memelihara hewan.

Baca Juga: Jadi Pengacara Nadiem Makarim, Berapa Tarif Hotman Paris yang Harus Dibayar Mantan Mendikbud Itu?

“Kalau tidak mampu merawat, sebaiknya jangan pelihara. Lebih baik adopsi, bukan membeli, dan pastikan kucing disteril,” tulisnya.

Sebelumnya, rumah Uya Kuya di kawasan Pondok Bambu, Duren Sawit, Jakarta Timur, dijarah massa pada Sabtu, 30 Agustus 2025.

Polisi sudah menetapkan 12 orang sebagai tersangka. Mereka memiliki peran berbeda, mulai dari provokator, pelaku penjarahan, hingga penyerangan kepada petugas.

Dengan adanya klarifikasi dari Sherina, polisi berharap bisa memastikan status kucing-kucing tersebut, apakah benar itu kucing Uya Kuya, dan apakah terkait dengan peristiwa penjarahan.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Felicitas Harmandini

Sumber: CNN Indonesia, Kompas.com

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X