PejuangKantoran.com - Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa mengungkapkan bahwa gaji yang ia terima saat ini ternyata lebih kecil dibandingkan ketika masih menjabat sebagai Ketua Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).
Purbaya bercerita, saat pertama kali dilantik menjadi Menkeu, ia sempat terkejut mengetahui besaran gaji bulanan seorang menteri.
“Waktu dilantik, saya sempat tanya ke Sekjen, ‘Eh gaji di sini berapa?’ Dijawab, ‘sekian’. Waduh, turun. Jadi gengsinya lebih tinggi, tapi gajinya lebih kecil,” ujarnya sambil tersenyum dalam acara Great Lecture Transformasi Ekonomi Nasional: Pertumbuhan yang Inklusif Menuju 8 Persen di Hotel Bidakara, Jakarta, Kamis (11/9/2025).
Baca Juga: Bantuan AI akan Membantu Strategi Bisnis Kamu Jadi Lebih Terarah dan Berbasis Data
Ia membandingkan dengan pengalamannya saat memimpin LPS. Selama lima tahun bekerja di lembaga tersebut, tidak ada bank besar yang kolaps sehingga beban kerja relatif ringan, namun penghasilan yang diterima jauh lebih besar.
“Saya betul-betul menikmati kerja di LPS. Lima tahun gaji besar, enggak ada bank besar yang bangkrut, jadi malah nganggur,” katanya.
Meski begitu, Purbaya menegaskan tetap bersyukur karena melalui jabatan sebagai Menkeu, dirinya bisa berkontribusi lebih besar untuk negara.
“LPS juga lembaga penting, tapi kerjanya lebih banyak di belakang. Kalau ada bank besar yang jatuh, barulah kita bekerja keras. Sementara sebagai Menkeu, tanggung jawabnya jauh lebih luas,” jelasnya.
Baca Juga: Lowongan Kerja: Staf Politik dan Pers di Kedutaan Besar Jerman Jakarta
Besaran Gaji Menteri
Gaji menteri diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 75 Tahun 2000 dan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 68 Tahun 2001. Berdasarkan aturan tersebut, gaji pokok menteri adalah Rp5.040.000 per bulan, ditambah tunjangan jabatan Rp13.608.000.
Selain itu, menteri juga berhak atas tunjangan kinerja (tukin). Sesuai Perpres Nomor 111 Tahun 2017, besaran tukin Menkeu ditetapkan 150 persen dari tunjangan kinerja tertinggi di lingkungan Kemenkeu, yakni Rp74.925.000. Jika digabungkan dengan gaji pokok dan tunjangan jabatan, total penghasilan Menkeu mencapai Rp93,57 juta per bulan.
Di luar gaji dan tunjangan, seorang menteri memperoleh fasilitas berupa rumah dinas, mobil dinas, serta tunjangan operasional yang hanya boleh digunakan untuk mendukung kegiatan kementerian. Seluruh fasilitas tersebut wajib dikembalikan setelah masa jabatan berakhir.
Jika dibandingkan dengan lembaga independen, penghasilan menteri relatif lebih kecil. Ketua KPK, misalnya, bisa menerima sekitar Rp120 juta per bulan. Sementara pimpinan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Bank Indonesia (BI), maupun LPS umumnya memiliki paket remunerasi yang lebih tinggi.
Baca Juga: “Pajak Makeup”, Ketika Karyawan Perempuan Harus Bayar Lebih Mahal Hanya untuk Dianggap Profesional
Artikel Terkait
Menkeu Purbaya: Rp425 Triliun Dana Pemerintah Mengendap di BI, Jadi Penghambat Lapangan Kerja
Fenomena “Nepo Kids” Guncang Nepal: Dari Pamer Gaya Hidup Mewah hingga Jatuhnya Perdana Menteri
Mundur dari DPR, Rahayu Saraswati Diketahui Aktif dalam Gerakan Advokasi Perempuan dan Anak
4 Nama yang Jadi Kandidat Pengganti Menpora Dito Ariotedjo, Salah Satunya Raffi Ahmad
MRT Jakarta Positif Perpanjang Jalur hingga Balaraja dan Serpong, Tangsel Masih Menunggu Kajian
Lowongan Kerja: Petugas Kebersihan di Kedutaan Besar Jerman Jakarta
Dokter Influencer Ini Bakal Jadi Pesaing Raffi Ahmad sebagai Menpora yang Baru, Siapa Dia?
Begini Komentar Warganet tentang Pemutaran Video Prabowo sebelum Film Dimulai di Bioskop
Dua Bulan Berturut-turut, Jawa Barat Menempati Peringkat Pertama Angka PHK Tertinggi di Indonesia
Siapa Suka Ngumpulin Cap Paspor? Mulai Oktober, Cara Ini akan Diganti Metode Digital di Eropa