Begini Komentar Puan Maharani soal Gugatan Penghapusan Uang Pensiun DPR yang Berlaku Seumur Hidup

photo author
Elga Windasari, Pejuang Kantoran
- Sabtu, 4 Oktober 2025 | 11:55 WIB
Ketua DPR RI Puan Maharani menanggapi soal gugatan warga terhadap hak uang pensiun anggota DPR yang berlaku seumur hidup. (DPR RI)
Ketua DPR RI Puan Maharani menanggapi soal gugatan warga terhadap hak uang pensiun anggota DPR yang berlaku seumur hidup. (DPR RI)

PejuangKantoran.comKetua DPR RI Puan Maharani menanggapi permintaan sejumlah pihak yang meminta Mahkamah Konstitusi (MK) menghapus uang pensiun DPR yang berlaku seumur hidup, termasuk yang hanya menjabat satu periode.

Sebelumnya dikabarkan, psikolog Lita Gading dan advokat Syamsul Jahidin mengajukan gugatan terhadap Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1980 yang mengatur tentang hak keuangan dan administrasi pimpinan serta anggota lembaga tinggi negara.

Keduanya mempersoalkan status anggota DPR yang dianggap sebagai bagian dari Lembaga Tinggi Negara sehingga berhak mendapatkan uang pensiun seumur hidup.

Baca Juga: 2 Warga Gugat Uang Pensiun Anggota DPR yang Berlaku Seumur Hidup, Tak Adil Dibanding Pekerja Biasa

Mengenai gugatan tersebut, Puan mengatakan bahwa aspirasi masyarakat tetap harus dihormati. Namun, keputusan soal tunjangan tidak bisa langsung diubah begitu saja karena semuanya sudah diatur dalam undang-undang.

“Kita hargai aspirasi, tapi semuanya itu ada aturannya,” ujar Puan saat ditemui di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (2/10/2025).

Puan juga meminta agar masyarakat melihat dulu dasar hukum dari pemberian tunjangan tersebut. Menurutnya, masalah ini tidak bisa hanya ditujukan pada satu lembaga negara saja.

“Tidak bisa kita hanya berbicara kepada satu lembaga. Aturannya ini kan menyeluruh, jadi kita lihat aturan yang ada,” tambahnya.

Anggota DPR siap menerima

Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, juga memberikan tanggapan. Ia mengatakan bahwa para anggota DPR hanya mengikuti aturan yang sudah dibuat sejak lama. Karena itu, mereka siap menerima apa pun keputusan MK nantinya.

Baca Juga: Lowongan Kerja buat Indonesian Language Expert untuk Posisi AI Data Trainer di SME Careers

"Apa pun itu, kami akan tunduk dan patuh pada putusan Mahkamah Konstitusi. Apa pun yang diputuskan, kita akan ikut," kata Dasco.

Hal senada disampaikan Wakil Ketua DPR RI lainnya, Saan Mustopa. Saan menilai bahwa pengajuan gugatan ke MK merupakan hak warga negara. Karena itu, ia tidak mempermasalahkan jika akhirnya permohonan tersebut dikabulkan.

"Apa pun nanti hasilnya, kami pasti akan ikuti. Nggak ada keberatan kalau gugatan itu dikabulkan," ujarnya.

Awal mula gugatan

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Felicitas Harmandini

Sumber: Detik News, Kompas.com

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X