Kenali Isi RUU KUHAP yang Sudah Resmi Disahkan, Apa Artinya untuk Kamu sebagai Warga Negara?

photo author
Elga Windasari, Pejuang Kantoran
- Kamis, 20 November 2025 | 19:16 WIB
Sejumlah aktivis menilai RUU KUHAP yang baru disahkan memberi kewenangan lebih besar kepada polisi tanpa pengawasan hakim, yang bisa berdampak pada kebebasan warga. (ICJR)
Sejumlah aktivis menilai RUU KUHAP yang baru disahkan memberi kewenangan lebih besar kepada polisi tanpa pengawasan hakim, yang bisa berdampak pada kebebasan warga. (ICJR)

PejuangKantoran.com - Rapat Paripurna DPR RI resmi mengesahkan rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) jadi undang-undang pada Selasa, 18 November 2025.

Keputusan untuk mengesahkan RUU KUHAP ini diambil di tengah demonstrasi mahasiswa dan kritik keras dari berbagai kelompok masyarakat sipil yang menilai prosesnya tidak transparan.

Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, membantah anggapan bahwa RUU KUHAP dibahas secara terburu-buru.

Baca Juga: Tips Negosiasi Tagihan yang Efektif dengan Penyedia Layanan agar Pengeluaran Kamu Tidak Boncos Terus!

Menurutnya, rancangan ini telah dibahas hampir setahun sejak 6 November 2024 dan melibatkan banyak organisasi masyarakat. Ia bahkan mengklaim 99,9% isi aturan baru ini merupakan masukan publik.

Namun, klaim itu dibantah oleh Koalisi Masyarakat Sipil. Mereka melaporkan 11 anggota Panitia Kerja RUU ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) atas dugaan pelanggaran kode etik penyusunan UU.

Menurut mereka, proses legislasi tidak memenuhi prinsip partisipasi publik yang bermakna, dan nama-nama organisasi masyarakat diduga dicatut seolah-olah memberi dukungan.

Mengapa banyak yang protes?

Sejumlah aktivis menilai aturan baru ini memberi kewenangan lebih besar kepada polisi tanpa pengawasan hakim, yang bisa berdampak pada kebebasan warga.

Poster yang beredar dari Bijak Memantau (diadopsi dari Indonesian Matters) menunjukkan beberapa kewenangan baru yang dinilai bermasalah, misalnya:

Baca Juga: 4 Pemanasan atau Warming Up serta Manfaatnya Sebelum Kamu Bermain Padel Agar Tidak Cedera

• Penyadapan, perekaman, dan pengutak-atikan komunikasi digital tanpa batasan jelas (Pasal 1 ayat 34 dan Pasal 124)
• Pemblokiran rekening bank dan jejak digital kamu secara sepihak (Pasal 132A)
• Pengambilan HP, laptop, dan data elektronik, meski kamu bukan tersangka (Pasal 112A)
• Penangkapan, penggeledahan, bahkan penahanan tanpa konfirmasi tindak pidana (Pasal 5)

Peneliti ICJR, Iqbal Muharam Nurfahmi, menyebut aturan ini sebagai kemunduran reformasi hukum karena memperluas kewenangan aparat tanpa pengawasan hakim.

Menurutnya, teknik seperti undercover buy kini bisa digunakan di kasus umum, bukan hanya narkotika, dan berpotensi membuka ruang penjebakan serta rekayasa perkara.

Apa saja perubahan yang diakui sebagai perbaikan?

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Felicitas Harmandini

Sumber: Tempo.co, CNN Indonesia

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X