PejuangKantoran.com - Penerapan upah minimum di perusahaan masih menjadi perbincangan, usai ditetapkannya Upah Minimum Provinsi (UMP) 2026 Provinsi DKI Jakarta sebesar Rp5.729.876.
Kenaikan upah minimum di DKI Jakarta maupun provinsi lain memiliki korelasi erat dengan meningkatnya biaya hidup di wilayah perkotaan.
Menurut survei biaya hidup dari Badan Pusat Statistik (BPS), pengeluaran rumah tangga terbesar di Jakarta berasal dari kebutuhan pangan, sewa tempat tinggal, dan transportasi harian.
Baca Juga: Hati-hati, Memaki Teman dengan Sebutan Binatang Bisa Dipidana, Ini Penjelasannya!
UMP DKI Jakarta tersebut akan mulai berlaku pada 1 Januari 2026 dan menjadi acuan bagi perusahaan dalam menetapkan upah terendah bagi pekerja.
Masa kerja kurang dari satu tahun
Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) mendefinisikan upah minimum sebagai batas upah bulanan terendah, dengan komponen yang terdiri atas upah pokok tanpa tunjangan, atau upah pokok ditambah tunjangan tetap.
“Kalau di perusahaan Rekanaker, komponen upah di perusahaan terdiri atas upah pokok dan tunjangan tidak tetap, maka upah pokok paling sedikit sebesar upah minimum,” demikian disampaikan Kemenaker melalui akun Instagram @kemnaker pada Minggu (21/12/2025).
Namun, Kemenaker juga mengingatkan bahwa aturan main mengenai upah minimum di perusahaan hanya untuk karyawan dengan masa kerja kurang dari satu tahun.
Hal tersebut dikonfirmasi oleh Kepala Biro Humas Kemenaker Sunardi Manampiar Sinaga. Menurutnya, ketentuan upah minimum tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.
“Menurut PP Nomor 36 Tahun 2021 pasal 24, upah minimum berlaku bagi pekerja dengan masa kerja kurang dari 1 tahun,” ujar Sunardi, seperti dikutip Kompas.com pada (17/10/2025).
Sementara itu, karyawan dengan masa kerja satu tahun atau lebih gajinya akan disesuaikan dengan struktur dan skala upah, dan wajib disusun dan diterapkan oleh perusahaan.
Ketentuan struktur dan skala upah ini merujuk pada Pasal 21 PP Nomor 36 Tahun 2021, dan diatur secara teknis dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 1 Tahun 2017 sebagai berikut:
Artikel Terkait
Hati-hati, Ternyata 6 Makanan dan Minuman Ini Justru Meningkatkan Stres
UMP Jakarta 2026 Resmi Naik Jadi Rp5,72 Juta, Ini Dasar Perhitungannya dan Dampaknya bagi Pekerja
Setelah 13 Tahun Renovasi, Planetarium TIM Akhirnya Dibuka Lagi!
Lowongan Kerja di DPPKUKM, Cocok Buat Kamu yang Kreatif dan Enerjik
Mayoritas Warganya Non Kristen, Negara-Negara Ini Karyawannya Masuk Kerja pada Hari Natal
Bahaya Menggunakan Sepatu Lari yang Sudah Tidak Layak Pakai. Berikut Ciri-ciri Sepatunya!
Hanya 1 Persen Penduduknya yang Natalan, tapi China Eksportir Dekorasi Natal Terbesar di Dunia