Menurut Pasal 5 PMK 105/2025, pemberi kerja harus membayarkan insentif PPh 21 dari penghasilan pegawai secara tunai bersamaan dengan pembayaran penghasilan. Namun pembayaran tunai ini tidak dihitung sebagai Penghasilan Kena Pajak.
Kemudian, bukti potong atas fasilitas tersebut wajib dibuat oleh pemberi kerja dan melaporkannya dalam Surat Pemberitahuan (SPT) Masa PPh Pasal 21.
Artikel Terkait
Menjelang Ramadan 2026, Ada Perubahan Pola Konsumsi Masyarakat Indonesia
Film 'Kuyank' Digarap Seotentik Mungkin dengan Kalimantan, dari Musik, Cerita, hingga Bahasanya
Lebih dari Separuh Orang Dewasa Tak Mendapat Teman Baru, Punya Keluarga pun Tetap Kesepian!
The Trans Luxury Hotel Jakarta Buka Lowongan Kerja Besar-Besaran, Ini Posisi yang Dibutuhkan
5 Minuman Ini Jangan Diminum Saat Perut Kosong ! Ini Alasannya
Izin Sakit, Karyawan Ini Malah Diminta Atasannya Mengirim 'Live Location' sebagai Bukti
11 Strategi Praktis yang Bisa Kamu Terapkan untuk Membangun Batasan Kehidupan Kerja vs Pribadi yang Sehat