Karyawan di Sektor Padat Karya dengan Gaji hingga Rp10 Juta per Bulan Bebas Potongan PPh 21

photo author
Felicitas Harmandini, Pejuang Kantoran
- Rabu, 7 Januari 2026 | 14:08 WIB
Ilustrasi: Fasilitas bebas pajak PPh 21 berlaku untuk karyawan di sektor padat karya dengan gaji maksimal Rp10 juta per bulan, contohnya resepsionis hotel di industri pariwisata. (Freepik/DC Studio)
Ilustrasi: Fasilitas bebas pajak PPh 21 berlaku untuk karyawan di sektor padat karya dengan gaji maksimal Rp10 juta per bulan, contohnya resepsionis hotel di industri pariwisata. (Freepik/DC Studio)

Menurut Pasal 5 PMK 105/2025, pemberi kerja harus membayarkan insentif PPh 21 dari penghasilan pegawai secara tunai bersamaan dengan pembayaran penghasilan. Namun pembayaran tunai ini tidak dihitung sebagai Penghasilan Kena Pajak.

Kemudian, bukti potong atas fasilitas tersebut wajib dibuat oleh pemberi kerja dan melaporkannya dalam Surat Pemberitahuan (SPT) Masa PPh Pasal 21.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Felicitas Harmandini

Sumber: CNBC Indonesia, Bisnis.com

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X