Karyawan di Sektor Padat Karya dengan Gaji hingga Rp10 Juta per Bulan Bebas Potongan PPh 21

photo author
Felicitas Harmandini, Pejuang Kantoran
- Rabu, 7 Januari 2026 | 14:08 WIB
Ilustrasi: Fasilitas bebas pajak PPh 21 berlaku untuk karyawan di sektor padat karya dengan gaji maksimal Rp10 juta per bulan, contohnya resepsionis hotel di industri pariwisata. (Freepik/DC Studio)
Ilustrasi: Fasilitas bebas pajak PPh 21 berlaku untuk karyawan di sektor padat karya dengan gaji maksimal Rp10 juta per bulan, contohnya resepsionis hotel di industri pariwisata. (Freepik/DC Studio)

PejuangKantoran.com - Pajak Penghasilan Pasal 21 atau PPh 21 Ditanggung Pemerintah (PPh DTP) sepanjang 2026 resmi diluncurkan oleh Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa sebagai bagian dari paket stimulus ekonomi tahun anggaran 2026.

Kebijakan pembebasan pajak ini sesuai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 105 Tahun 2025 tentang PPh Pasal 21 Atas Penghasilan Tertentu yang Ditanggung Pemerintah Dalam Rangka Stimulus Ekonomi Tahun Anggaran 2026, dan berlaku untuk masa pajak Januari-Desember 2026.

Dalam Peraturan Menteri Keuangan itu dijelaskan, pemberian fasilitas ini dirancang untuk menjaga daya beli masyarakat, sekaligus untuk menjaga stabilitas ekonomi dan sosial pada 2026.

Baca Juga: Apa Saja yang Terkena Potongan Pajak PPh 21 seperti yang Tertera di Slip Gaji Karyawan?

PMK 105/2025, yang ditetapkan Menkeu Purbaya pada 29 Desember 2025, diundangkan pada 31 Desember 2025.

Dengan adanya fasilitas bebas pajak ini, diharapkan pekerja yang bekerja di lima sektor padat karya atau yang banyak menyerap tenaga kerja menjadi makin sejahtera.

Adapun lima sektor padat karya yang dibebaskan dari pemotongan PPh 21 antara lain:

• Industri alas kaki
• Tekstil dan pakaian jadi
• Furnitur
• Kulit dan barang dari kulit
• Pariwisata

Insentif yang diberikan atas PPh 21 berlaku untuk penghasilan bruto yang bersifat tetap dan teratur, antara lain gaji, tunjangan tetap, dan imbalan sejenis, sesuai kontrak kerja atau peraturan perusahaan.

Fasilitas bebas pajak ini diberikan untuk pekerja dengan status pegawai tetap tertentu, dan/atau pegawai tidak tetap tertentu, dengan penghasilan bruto tetap dan teratur di bawah Rp10 juta per bulan.

Baca Juga: Penghitungan PPh 21 Masa Desember dengan Cara yang Lebih Mudah Dipahami

Pegawai tetap yang berhak menerima insentif wajib punya Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) atau Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang sudah terintegrasi dengan sistem Direktorat Jenderal Pajak.

Sedangkan untuk pegawai tidak tetap atau tenaga kerja lepas (dengan upah harian, mingguan, satuan, atau borongan), syaratnya rata-rata penghasilannya tidak lebih dari Rp500 ribu per hari atau maksimal Rp10 juta per bulan.

Berdasarkan ketentuan perpajakan, baik pegawai tetap maupun pegawai tidak tetap tidak boleh menerima fasilitas PPh 21 DTP lain pada periode sebelumnya.

Lalu bagaimana mekanisme pembebasan pajaknya?

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Felicitas Harmandini

Sumber: CNBC Indonesia, Bisnis.com

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X