PejuangKantoran.com - Pajak Penghasilan Pasal 21 atau PPh 21 Ditanggung Pemerintah (PPh DTP) sepanjang 2026 resmi diluncurkan oleh Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa sebagai bagian dari paket stimulus ekonomi tahun anggaran 2026.
Kebijakan pembebasan pajak ini sesuai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 105 Tahun 2025 tentang PPh Pasal 21 Atas Penghasilan Tertentu yang Ditanggung Pemerintah Dalam Rangka Stimulus Ekonomi Tahun Anggaran 2026, dan berlaku untuk masa pajak Januari-Desember 2026.
Dalam Peraturan Menteri Keuangan itu dijelaskan, pemberian fasilitas ini dirancang untuk menjaga daya beli masyarakat, sekaligus untuk menjaga stabilitas ekonomi dan sosial pada 2026.
Baca Juga: Apa Saja yang Terkena Potongan Pajak PPh 21 seperti yang Tertera di Slip Gaji Karyawan?
PMK 105/2025, yang ditetapkan Menkeu Purbaya pada 29 Desember 2025, diundangkan pada 31 Desember 2025.
Dengan adanya fasilitas bebas pajak ini, diharapkan pekerja yang bekerja di lima sektor padat karya atau yang banyak menyerap tenaga kerja menjadi makin sejahtera.
Adapun lima sektor padat karya yang dibebaskan dari pemotongan PPh 21 antara lain:
• Industri alas kaki
• Tekstil dan pakaian jadi
• Furnitur
• Kulit dan barang dari kulit
• Pariwisata
Insentif yang diberikan atas PPh 21 berlaku untuk penghasilan bruto yang bersifat tetap dan teratur, antara lain gaji, tunjangan tetap, dan imbalan sejenis, sesuai kontrak kerja atau peraturan perusahaan.
Fasilitas bebas pajak ini diberikan untuk pekerja dengan status pegawai tetap tertentu, dan/atau pegawai tidak tetap tertentu, dengan penghasilan bruto tetap dan teratur di bawah Rp10 juta per bulan.
Baca Juga: Penghitungan PPh 21 Masa Desember dengan Cara yang Lebih Mudah Dipahami
Pegawai tetap yang berhak menerima insentif wajib punya Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) atau Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang sudah terintegrasi dengan sistem Direktorat Jenderal Pajak.
Sedangkan untuk pegawai tidak tetap atau tenaga kerja lepas (dengan upah harian, mingguan, satuan, atau borongan), syaratnya rata-rata penghasilannya tidak lebih dari Rp500 ribu per hari atau maksimal Rp10 juta per bulan.
Berdasarkan ketentuan perpajakan, baik pegawai tetap maupun pegawai tidak tetap tidak boleh menerima fasilitas PPh 21 DTP lain pada periode sebelumnya.
Lalu bagaimana mekanisme pembebasan pajaknya?
Artikel Terkait
Menjelang Ramadan 2026, Ada Perubahan Pola Konsumsi Masyarakat Indonesia
Film 'Kuyank' Digarap Seotentik Mungkin dengan Kalimantan, dari Musik, Cerita, hingga Bahasanya
Lebih dari Separuh Orang Dewasa Tak Mendapat Teman Baru, Punya Keluarga pun Tetap Kesepian!
The Trans Luxury Hotel Jakarta Buka Lowongan Kerja Besar-Besaran, Ini Posisi yang Dibutuhkan
5 Minuman Ini Jangan Diminum Saat Perut Kosong ! Ini Alasannya
Izin Sakit, Karyawan Ini Malah Diminta Atasannya Mengirim 'Live Location' sebagai Bukti
11 Strategi Praktis yang Bisa Kamu Terapkan untuk Membangun Batasan Kehidupan Kerja vs Pribadi yang Sehat