CNN Indonesia Kalah di Mahkamah Agung, Pekerja Menang Telak dalam Sengketa Upah dan PHK

photo author
Christina A.S, Pejuang Kantoran
- Jumat, 16 Januari 2026 | 09:25 WIB
CNN Indonesia tarik liputan live Aceh Tamiang. (x.com/IndoPopBase)
CNN Indonesia tarik liputan live Aceh Tamiang. (x.com/IndoPopBase)

PejuangKantoran.com -  Sebuah keputusan hukum penting memukul manajemen CNN Indonesia setelah Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan kasasi yang diajukan perusahaan dalam kasus pemotongan upah dan pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap sejumlah pekerjanya.

Putusan MA ini memperkuat putusan sebelumnya dari Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) yang menyatakan tindakan perusahaan melawan hukum dan merugikan karyawan.

Kasus ini berakar dari kebijakan CNN Indonesia memangkas gaji karyawan secara sepihak antara Juni hingga Agustus 2024 tanpa persetujuan pekerja.

Menurut putusan PHI PN Jakarta Pusat, pemotongan upah tersebut tidak sah secara hukum, sehingga manajemen dihukum mengembalikan upah yang dipotong serta membayar kompensasi PHK kepada para pekerja yang menggugat. Majelis hakim kemudian memutus agar perusahaan membayar total sekitar Rp 494,685 juta kepada para penggugat.

Baca Juga: Masuk Gedung Kok Harus Tinggalin KTP? Praktik Umum yang Ternyata Berisiko Bocorkan Data Pribadi

Mahkamah Agung, dalam keputusan kasasi tertanggal 1 Desember 2025, menegaskan kembali bahwa putusan PHI tersebut sudah sesuai dengan hukum dan perundang-undangan, sehingga permohonan kasasi dari CNN Indonesia ditolak.

Akibatnya, perusahaan media ini wajib membayar kekurangan upah yang dipotong tanpa persetujuan sejak awal dan memenuhi kewajiban pembayaran kompensasi lain sesuai putusan pengadilan.

Baca Juga: Tabungan Karier atau Career Capital Penting Sekali di Era dengan Perubahan Teknologi yang Sangat Cepat Ini

PHK Sepihak dan Upaya Perjuangan Pekerja

Tidak hanya persoalan pemotongan upah, dalam beberapa putusan lain, PHI PN Surabaya juga menilai PHK yang dilakukan oleh manajemen CNN Indonesia tidak sesuai prosedur ketenagakerjaan.

Dalam putusan tersebut, perusahaan diketahui melakukan pemutusan hubungan kerja pada sebagian karyawan tanpa mengikuti aturan yang ditetapkan undang-undang, sehingga hakim mewajibkan pembayaran pesangon, penghargaan masa kerja, penggantian hak dan upah proses kepada pekerja.

Kasus ini mencuat setelah sejumlah pekerja, termasuk jurnalis Miftah Faridl, menolak pemotongan upah dan membawa masalah ini ke jalur hukum. Perlawanan tersebut didampingi oleh Solidaritas Pekerja CNN Indonesia (SPCI) dan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pers, yang menilai perlakuan perusahaan terhadap pekerjanya bersifat semena-mena.

Baca Juga: Wage Penalty, Ketika Ada Perbedaan Upah Bukan Karena Prestasi Kerja. Ini yang Harus Dilakukan Pekerja!

Reaksi dan Implikasi Keputusan

Direktur Eksekutif LBH Pers, Mustafa Layong, menyatakan bahwa putusan MA ini merupakan kemenangan signifikan bagi pekerja dalam memperjuangkan hak ketenagakerjaan mereka. Menurutnya, keputusan tersebut menjadi pengingat bahwa hak pekerja harus dilindungi dan tindakan sepihak oleh manajemen tidak bisa berlangsung tanpa konsekuensi hukum.

Kasus yang melibatkan CNN Indonesia ini juga menarik perhatian organisasi buruh dan pengamat ketenagakerjaan karena menunjukkan bagaimana prosedur hukum dapat melindungi pekerja dari praktik pemotongan upah tanpa persetujuan dan PHK yang tidak sesuai peraturan.

Di tengah gelombang PHK yang meningkat di berbagai sektor, kemenangan hukum ini menjadi momentum penting bagi pekerja dalam menghadapi sengketa industrial di Indonesia.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Christina A.S

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X