Wage Penalty, Ketika Ada Perbedaan Upah Bukan Karena Prestasi Kerja. Ini yang Harus Dilakukan Pekerja!

photo author
Sigit Triwahyu, Pejuang Kantoran
- Rabu, 14 Januari 2026 | 15:27 WIB
Guru honorer adalah profesi yang paling sering kena wage penalty. (Pejuangkantoran.com/Made with Google AI)
Guru honorer adalah profesi yang paling sering kena wage penalty. (Pejuangkantoran.com/Made with Google AI)

Pejuangkantoran.com – Belakangan ini sedang banyak diperbincangkan tentang gaji supir program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang dianggap lebih besar daripada gaji guru honorer.

Menurut Koordinator Nasional Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI) Ubadi Matraji, seperti yang dikutip Kompas.com (1/1/2026), gaji sopir MBG mencapai Rp100.000 hingga Rp150.000 per hari atau setara dengan Rp3 juta per bulan.

Ubaid membandingkan dengan guru honorer di sekolah negeri di Jakarta, per bulan gajinya Rp300.000. Kondisi seperti ini memprihatinkan, karena menurut Ubaid, guru adalah garis terdepan untuk membuat anak-anak Indonesia menjadi pintar.

Perbedaan upah seperti ini dinamakan wage penalty. Ini adalah istilah ekonomi tenaga kerja yang merujuk pada kondisi ketika individu atau kelompok pekerja menerima upah yang lebih rendah dibandingkan pekerja lain.

Padahal pekerja dengan upah yang lebih rendah ini memiliki kualifikasi, pengalaman, atau produktivitas yang relatif setara. Perbedaan upah ini bukan disebabkan oleh kinerja, namun oleh karakteristik tertentu yang melekat pada pekerja atau pilihan kariernya.

Sederhanannya, wage penalty adalah “potongan upah” yang dikenakan pasar tenaga kerja terhadap karakteristik tertentu.

careerBaca Juga: Side Job atau Career Hedging Adalah Strategi Tepat di Kondisi yang Sulit, Namun Tetap Patuhi Etika Berikut Ini!

Wage penalty ini ada beberapa macam secara umum, yaitu:

  • Gender wage penalty: Perempuan memperoleh upah lebih rendah dibanding laki-laki untuk pekerjaan atau tingkat kompetensi yang setara.
  • Motherhood penalty: Perempuan yang memiliki anak mengalami penurunan upah atau peluang promosi dibandingkan perempuan tanpa anak dan laki-laki.
  • Care work penalty: Pekerjaan di sektor perawatan (pendidikan dasar, keperawatan, pekerjaan sosial) cenderung dibayar lebih rendah meskipun menuntut keahlian tinggi.
  • Part-time / flexible work penalty: Pekerja dengan jam kerja fleksibel atau paruh waktu sering menerima upah per jam lebih rendah dan akses karier terbatas.
  • Age penalty: Pekerja usia lebih tua mengalami stagnasi atau penurunan upah karena stereotip produktivitas.
  • Sectoral penalty: Pekerja di sektor tertentu (misalnya pendidikan, LSM, sektor publik) dibayar lebih rendah dibanding sektor swasta komersial.

Baca Juga: Wajib Tahu: Upah Minimum di Perusahaan Hanya untuk Karyawan dengan Masa Kerja Tertentu

Alasan-Alasan Terjadinya Wage Penalty

Wage penalty ini bisa terjadi karena ada sejumlah alasan.

Misal, Gary S. Backer (pengarang The Economics of Discrimination, 1957), menyebutkan bahwa upah itu bisa berbeda bukan karena produktivitas namun karena “taste of discrimination” dari pemberi kerja, rekan kerja, atau pelanggan.

Misal, wage penalty karena gender, karena ras, atau karena usia pekerja.

Sementara Barbara Reskin dan Paula England, sosiolog dari AS, menunjukkan bahwa pekerjaan yang didominasi kelompok tertentu (terutama perempuan), cenderung dinilai lebih rendah secara sistemik, bahkan ketika mereka dituntut punya skill dan tanggung jawab yang tinggi.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Sigit Triwahyu

Sumber: Wikipedia, kompas.com, Kumparan.com, Berbagai Sumber

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X