Pegawai PPPK Bisa Mengajukan Kenaikan Gaji Berkala, Ini Syarat, Berkas, dan Prosedurnya!

photo author
Felicitas Harmandini, Pejuang Kantoran
- Senin, 19 Januari 2026 | 18:15 WIB
Pegawai PPPK bisa mengajukan Kenaikan Gaji Berkala dengan persyaratan dan prosedur berikut. (Menpan.go.id)
Pegawai PPPK bisa mengajukan Kenaikan Gaji Berkala dengan persyaratan dan prosedur berikut. (Menpan.go.id)

Cara mengajukan Kenaikan Gaji Berkala PPPK

Berkas persyaratan:

• Fotokopi SK pengangkatan PPPK terakhir (dilegalisasi)
• Perjanjian Kerja PPPK
• Fotokopi SK KGB terakhir jika sudah pernah (dilegalisasi)
• Fotokopi dokumen Penilaian Kinerja 2 tahun terakhir dengan nilai minimal “Baik”
• Daftar gaji terakhir
• Data SIASN yang sudah diperbarui

(Catatan: format dan kelengkapan dokumen bisa disesuaikan dengan kebijakan instansi/Badan Kepegawaian Daerah masing-masing)

Baca Juga: Aulia Sarah Menikmati Perannya di 'Sengkolo Petaka Satu Suro' Meski Menguras Emosi dan Fisik

Prosedur pengajuan:
• Mengajukan surat permohonan Kenaikan Gaji Berkala kepada Kepala Unit Kerja
• Menyerahkan dokumen persyaratan
• Atasan langsung melakukan penilaian kinerja
• Penyusunan berkas usulan kenaikan gaji
• Verifikasi kelengkapan dokumen
• Proses persetujuan dari pejabat berwenang
• Penerbitan SK Kenaikan Gaji Berkala

Itulah syarat mengajukan Kenaikan Gaji Berkala PPPK dan prosedur pengajuannya. Pastikan Masa Kerja Golongan kamu sudah terpenuhi!

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Felicitas Harmandini

Sumber: KemenPANRB, hstkab.go.id, Instagram @fokusedu

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X