“Tentunya kami tetap terus menjaga amanah publik bahwa ini ada dana publik yang harus dikembalikan, harus memberikan manfaat sebesar-besarnya kepada Indonesia,” tegas Sudarto.
Semua penerima beasiswa LPDP sudah memahami konsekuensi aturan yang tercantum dalam buku pedoman sejak awal mendaftar program tersebut. Mereka pun sudah menandatangani perjanjian sebelum menerima pendanaan.
Sanksi yang akan dikenakan bagi awardee yang bermasalah (dan sudah termuat dalam buku pedoman), adalah kewajiban untuk mengembalikan dana beasiswa beserta bunganya. Selain itu juga pemblokiran untuk mengikuti program LPDP di masa mendatang.
Artikel Terkait
Stella Christie soal Awardee LPDP: "Terkadang Bertahan Lebih Lama di Luar Negeri Lebih Bermanfaat"
Perusahaan Teknik Telekomunikasi Elabram Systems Buka Lowongan Talent Acquisition Associate Lead
Mengenal Lead Generation, Apa Perannya dalam Tim Sales dan Marketing dan Bagaimana Cara Kerjanya
4 Kategori Leads dalam Proses Lead Generation, dari yang Cuma Lihat-lihat sampai yang Niat Langganan
Pendaftaran Pendamping Garuda FIFA Series 2026 Dibuka, Ini Syarat, Cara Daftar, dan Jadwal Pertandingannya
Pemerintah Pastikan THR PNS, TNI, Polri Cair 26 Februari 2026, Pegawai Swasta Kapan?
Langkah Kunci agar Strategi Lead Generation Kamu Berhasil dan Mendapatkan Pelanggan Setia
Direktur Museum Louvre Mengundurkan Diri Empat Bulan Setelah Pencurian Mahkota Senilai 100 Juta Dollar