IDI Usul Gaji Dokter Umum Rp30 Juta per Bulan dan Bebas dari Target Pasien. Dokter Spesialis Berapa?

photo author
Felicitas Harmandini, Pejuang Kantoran
- Selasa, 1 September 2026 | 12:03 WIB
Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Pratikno saat menjalani cek kesehatan gratis di Puskesmas Gambir, Jakarta, Kamis (13/2/2025) lalu. (Kemenkopmk.go.id)
Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Pratikno saat menjalani cek kesehatan gratis di Puskesmas Gambir, Jakarta, Kamis (13/2/2025) lalu. (Kemenkopmk.go.id)

PejuangKantoran.com - Ikatan Dokter Indonesia (IDI) resmi melayangkan usulan ke pemerintah terkait standar take home pay alias pendapatan minimal bagi para dokter yang bertugas di fasilitas kesehatan milik pemerintah. Usulan ini mencakup hitungan per jam kerja yang terstruktur.

Usulan tersebut disampaikan lewat surat resmi PB IDI bernomor 2009/PB/E.9/08/2026 yang dikirimkan langsung kepada Menkes, Mendagri, dan Menkeu.

Ketua Umum PB IDI Slamet Budiarto menjelaskan bahwa gaji dokter ini dirumuskan berdasarkan kajian mendalam dan penghitungan kebutuhan pendapatan minimum yang layak dan beban kerja tenaga medis saat ini. Baik itu yang bekerja di fasilitas kesehatan milik pemerintah pusat ataupun daerah. 

Baca Juga: Menkes Budi Gunadi Serius Bahas Usulan IDI soal Standar Pendapatan Minimum Dokter untuk Hapus Kesenjangan

”Dalam rangka meningkatkan mutu pelayanan kesehatan, menjamin keberlangsungan pelayanan medis, meningkatkan kesejahteraan dokter, serta mendukung pemerataan dan retensi tenaga medis di seluruh wilayah Indonesia,” kata Slamet pada Minggu (30/8/2026).

Rincian angka usulan IDI

Dalam proposalnya, IDI membagi usulan pendapatan minimum berdasarkan tempat bertugas dan kualifikasi untuk standar 160 jam kerja per bulan (8 jam per hari):

  • Dokter Umum Puskesmas: Rp 34,8 juta per bulan (sekitar Rp 217.688 per jam).
  • Dokter Umum Rumah Sakit: Rp 30,8 juta per bulan (sekitar Rp 192.656 per jam).
  • Dokter Spesialis: Rp 110,9 juta per bulan (sekitar Rp 693.396 per jam).

Dibayar berdasarkan jam kerja

Salah satu poin penting dalam usulan ini adalah pergeseran pola pikir pembayaran. IDI menegaskan bahwa hak pendapatan dokter harus dihitung dari total waktu pelayanan yang diberikan, bukan dari berapa banyak pasien yang berhasil ditangani dalam sehari.

Surat resmi PB IDI tersebut antara lain menyatakan, "Standar pendapatan minimum tersebut dihitung berdasarkan waktu kerja dokter, yaitu jumlah jam kerja dengan memberikan pelayanan medis, dan bukan berdasarkan jumlah pasien yang dilayani.

Baca Juga: Snoop Dogg Cari 'Ice Cream Taster' dengan Gaji Rp150 Juta, Terbuka buat Pelamar Seluruh Dunia

"Dengan demikian dokter tetap berhak memperoleh pendapatan minimum sesuai jumlah jam kerjanya tanpa bergantung pada banyak atau sedikitnya jumlah pasien yang datang dan mendapatkan pelayanan."

Dengan sistem ini, dokter bisa fokus memberikan pelayanan kualitas terbaik tanpa perlu merasa dikejar target jumlah pasien.

”Standar pendapatan yang layak diharapkan dapat meningkatkan motivasi dan retensi dokter, khususnya di daerah yang selama ini mengalami kekurangan tenaga medis,” ujar Slamet.

Jika diakomodasi pemerintah, kebijakan ini dinilai tak cuma menyejahterakan dokter, tapi juga meningkatkan mutu layanan kesehatan bagi masyarakat luas.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Felicitas Harmandini

Sumber: Viva.co.id, Kompas.com

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X