PejuangKantoran.com - Ikatan Dokter Indonesia (IDI) resmi melayangkan usulan ke pemerintah terkait standar take home pay alias pendapatan minimal bagi para dokter yang bertugas di fasilitas kesehatan milik pemerintah. Usulan ini mencakup hitungan per jam kerja yang terstruktur.
Usulan tersebut disampaikan lewat surat resmi PB IDI bernomor 2009/PB/E.9/08/2026 yang dikirimkan langsung kepada Menkes, Mendagri, dan Menkeu.
Ketua Umum PB IDI Slamet Budiarto menjelaskan bahwa gaji dokter ini dirumuskan berdasarkan kajian mendalam dan penghitungan kebutuhan pendapatan minimum yang layak dan beban kerja tenaga medis saat ini. Baik itu yang bekerja di fasilitas kesehatan milik pemerintah pusat ataupun daerah.
”Dalam rangka meningkatkan mutu pelayanan kesehatan, menjamin keberlangsungan pelayanan medis, meningkatkan kesejahteraan dokter, serta mendukung pemerataan dan retensi tenaga medis di seluruh wilayah Indonesia,” kata Slamet pada Minggu (30/8/2026).
Rincian angka usulan IDI
Dalam proposalnya, IDI membagi usulan pendapatan minimum berdasarkan tempat bertugas dan kualifikasi untuk standar 160 jam kerja per bulan (8 jam per hari):
- Dokter Umum Puskesmas: Rp 34,8 juta per bulan (sekitar Rp 217.688 per jam).
- Dokter Umum Rumah Sakit: Rp 30,8 juta per bulan (sekitar Rp 192.656 per jam).
- Dokter Spesialis: Rp 110,9 juta per bulan (sekitar Rp 693.396 per jam).
Dibayar berdasarkan jam kerja
Salah satu poin penting dalam usulan ini adalah pergeseran pola pikir pembayaran. IDI menegaskan bahwa hak pendapatan dokter harus dihitung dari total waktu pelayanan yang diberikan, bukan dari berapa banyak pasien yang berhasil ditangani dalam sehari.
Surat resmi PB IDI tersebut antara lain menyatakan, "Standar pendapatan minimum tersebut dihitung berdasarkan waktu kerja dokter, yaitu jumlah jam kerja dengan memberikan pelayanan medis, dan bukan berdasarkan jumlah pasien yang dilayani.
Baca Juga: Snoop Dogg Cari 'Ice Cream Taster' dengan Gaji Rp150 Juta, Terbuka buat Pelamar Seluruh Dunia
"Dengan demikian dokter tetap berhak memperoleh pendapatan minimum sesuai jumlah jam kerjanya tanpa bergantung pada banyak atau sedikitnya jumlah pasien yang datang dan mendapatkan pelayanan."
Dengan sistem ini, dokter bisa fokus memberikan pelayanan kualitas terbaik tanpa perlu merasa dikejar target jumlah pasien.
”Standar pendapatan yang layak diharapkan dapat meningkatkan motivasi dan retensi dokter, khususnya di daerah yang selama ini mengalami kekurangan tenaga medis,” ujar Slamet.
Jika diakomodasi pemerintah, kebijakan ini dinilai tak cuma menyejahterakan dokter, tapi juga meningkatkan mutu layanan kesehatan bagi masyarakat luas.
Artikel Terkait
TNI Buka Peluang Lebih Besar bagi Suku Dayak Pedalaman untuk Jadi Prajurit
Film 'Ibadah dan Cinta', Ketika Pemuda Agnostik Jatuh Cinta pada Putri Kyai Pemilik Pesantren
Panduan 11 Jenis Sepatu Formal Yang Sesuai Dengan Profesi dan Lingkungan Kerja Bagi First Jobber
Ini Alasan Mengapa Karyawan Muda Saat Ini Cenderung Merahasiakan Gaji dari Orang Tua
Stasiun Karet Ditutup Besok, Ini Pengganti dan Akses untuk Penumpang KRL
11 Langkah Taktis Agar Follow Through Kamu Kepada Klien Bisa Berjalan Dengan Baik
Cetak Laba Rp31,2 Triliun di Triwulan II 2026, BRI Buktikan Ketangguhan Ekonomi Kerakyatan