Rafael Alun Trisambodo: “Saya Dicari-cari Celahnya untuk Dijadikan Tersangka Penerima Gratifikasi!”

photo author
Felicitas Harmandini, Pejuang Kantoran
- Sabtu, 1 April 2023 | 14:12 WIB
"Saya di-framing bahwa harta saya tidak wajar," bela Rafael Alun Trisambodo. (Tangkapan layar Youtube @cnnindonesia)
"Saya di-framing bahwa harta saya tidak wajar," bela Rafael Alun Trisambodo. (Tangkapan layar Youtube @cnnindonesia)

PejuangKantoran.com - Rafael Alun Trisambodo ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Jumat (30/3/2023). Mantan pejabat Ditjen Pajak ini diduga menerima gratifikasi selama 12 tahun terakhir.

Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan, Rafael Alun Trisambodo ditetapkan sebagai tersangka setelah ditemukannya peristiwa pidana dan dua alat bukti dalam kasus gratifikasi tersebut.

Peristiwa pidana yang dimaksud adalah dugaan korupsi penerimaan sesuatu oleh pemeriksa pajak pada DJP Kemenkeu tahun 2011 sampai 2023.

Baca Juga: Kasus Rafael Alun Harus Jadi Momentum untuk Melakukan Reformasi Kebijakan LHKPN

Sehari sebelum Rafael Alun Trisambodo ditetapkan sebagai tersangka, dirinya melakukan wawancara dengan koresponden CNN Indonesia, Teddy Zuhari, Kamis (30/3/2023).

Dalam wawancara tersebut, Rafael mengungkapkan pembelaan dirinya.

Dia mengungkapkan, Senin malam ketika dirinya sedang berada di rumah, petugas dari KPK mendatangi rumahnya untuk melakukan penggeledahan.

Rafael mengaku pada dasarnya ia tidak menyembunyikan apa pun, karena semua sudah ia sampaikan pada proses kualifikasi ataupun pada proses penyelidikan yang dilakukan oleh KPK.

Dirinya berharap apa yang sudah ia sampaikan sebelumnya bisa menjadi informasi yang menjadi pegangan KPK.

“Namun setelah penggeledahan, keesokan harinya saya menerima surat pemberitahuan dimulainya penyidikan. Itu juga sudah saya sampaikan ke penasehat hukum,” ujarnya.

Rafael memutuskan untuk terus berkomunikasi dengan penasehat hukumnya, karena menurutnya kejadian yang menimpa dirinya belakangan ini bukan karena ia melakukan pidana, melainkan karena tindak pidana yang dilakukan oleh anaknya, Mario Dandy Satriyo (20).

Baca Juga: “I Will Hunt You Down!” Tegas Ayah David ke Para Pelaku Penganiayaan

“Sehingga menyeret saya dengan tekanan-tekanan dari berbagai macam pihak untuk dilakukan pemeriksaan terhadap harta-harta saya. Saya dicari-cari celahnya untuk ditersangkakan sebagai orang yang telah menerima gratifikasi,” keluhnya.

Rafael merasa dirinya sedang menjadi target operasi. Padahal laporan mengenai tambahan harta yang sudah ia laporkan selama ini memang apa adanya, dan tidak ada yang dia tutup-tutupi.

“Saya berharap publik atau KPK, atau penegak hukum yang lain melihat bahwa saya jujur melaporkan harta saya dari 2011. Aset tetap saya tidak ada yang bertambah kenaikan,” jelasnya.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Felicitas Harmandini

Sumber: YouTube @CNN Indonesia

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X