Ciptaker Jadi UU, Ini Reaksi LBH Jakarta

photo author
Christina A.S, Pejuang Kantoran
- Sabtu, 8 April 2023 | 10:59 WIB
Jefri Nichol Demo UU Ciptaker (auliaraflii)
Jefri Nichol Demo UU Ciptaker (auliaraflii)

PejuangKantoran.com - Beberapa waktu lalu sempat viral artis Jefri Nichol ikut dalam demo mahasiswa yang menolak pengesahan UU Ciptaker

Tak cuma mahasiswa dan Jefri yang menolak, LBH Jakarta juga menolak Perppu Cipta Kerja Disetujui Menjadi Undang-Undang. 

Dalam rapat tersebut, hanya 2 (dua) fraksi yang menolak untuk menyetujui yakni Fraksi Demokrat dan PKS, selebihnya bersepakat untuk menyetujui Perppu Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.

Baca Juga: Paus Fransiskus Tidak Menghadiri Jalan Salib dan Ibadat Jumat Agung

"Terhadap keputusan DPR RI tersebut, LBH Jakarta berpandangan DPR RI telah mengkonfirmasi ketidakberpihakannya terhadap suara-suara rakyat terkhusus kelas pekerja/buruh dan tidak mempertimbangkan pemenuhan syarat penetapan Perppu secara objektif dan berbasis keilmuan (scientific).

Terhadap keputusan tersebutm LBH Jakarta pun memberikan beberapa catatan:

"Pertama, Presiden memilih jalan pintas untuk memberlakukan kembali Omnibus Law Cipta Kerja sudah dinyatakan inkonstitusional dengan menetapkan Perppu Cipta Kerja yang muatan materinya identik (10 klaster) jika kita melihat dalam penjelasan umum dan Pasal 184 pada Perppu Cipta Kerja yang juga tetap memberlakukan peraturan pelaksana dari UU Cipta Kerja."

"Selain itu, tindakan Presiden tersebut juga telah melanggar Konstitusi karena telah menghilangkan objek Putusan MK No. 91/PUU-XVIII/2020 yaitu perbaikan terhadap pembentukan Undang-Undang Cipta Kerja."

Baca Juga: Makna Jumat Agung dan Kisah Sengsara Yesus Kristus

LBH Jakarta juga menyebut bahwa Presiden RI dan DPR RI mengulang masalah pembentukan UU yang cacat formil lantaran tidak memberikan akses kepada masyarakat, bertentangan dengan asas-asas pembentukan peraturan perundang-undangan, dan tidak dilaksanakan dengan partisipatif publik yang bermakna pada tahapan (i) pengajuan rancangan undang-undang; (ii) pembahasan bersama antara DPR dan Presiden, serta pembahasan bersama antara DPR, Presiden dan DPD sepanjang terkait dengan Pasal 22D ayat (1) dan (2) UUD NRI 1945; dan (iii) persetujuan bersama antara DPR dan Presiden. Kewajiban konstitusional tersebut, ditegaskan dalam Putusan MK No. 91/PUU-XVIII/2020.

"Kedua, gagalnya DPR RI untuk menguji pemenuhan syarat dalam hal Presiden menetapkan Perppu Cipta Kerja. Presiden dan DPR RI bermain-main dengan penafsiran dan pemenuhan syarat objektif “ikhwal kegentingan yang memaksa” sebagaimana diatur dalam Pasal 22 UUD NRI 1945 dan Putusan MK No. 138/PUU-VII/2009 yakni, (i) adanya keadaan yaitukebutuhan mendesak untuk menyelesaikan masalah hukum secara cepat berdasarkanUndang-Undang; (ii) Undang-Undang yang dibutuhkan tersebut belum ada sehingga terjadi kekosongan hukum, atau ada Undang-Undang tetapi tidak memadai; (iii) kekosonganhukum tersebut tidak dapat diatasi dengan cara membuat Undang-Undang secara prosedur biasa karena akan memerlukan waktu yang cukup lama sedangkan keadaan yangmendesak tersebut perlu kepastian untuk diselesaikan”.

Baca Juga: Saran Dr. Kamila Jaidi tentang Cara Memilih Sunscreen dengan SPF Sesuai Aktivitas

Apakah semendesak itu? LBH melijat bahwa Putusan MK 91/PUU-XVIII/2020 sudah memberikan jangka waktu yang cukup selama dua tahun bagi pemerintah untuk melakukan perbaikan sejakputusan diucapkan yang akan jatuh pada 23 November 2023.

Alasan kekosongan hukum juga tidak terpenuhi karena masih terdapat UU Ketenagakerjaan dan UU Cipta Kerja yang dianggap berlaku pasca dinyatakan inkonstitusional oleh pemerintah, berbeda dengan apa yang diyakini masyarakat. Begitu pula tahap pembentukan undang-undang masih dapat dilakukan secara prosedur biasa, bahkan pemerintah sudah melakukan revisi UU Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan untuk mengakomodir metode omnibus law.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Christina A.S

Sumber: LBH Jakarta

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X