Kemenkes: Pasal Antiperundungan Jadi Salah Satu Prioritas dalam RUU Kesehatan

photo author
Felicitas Harmandini, Pejuang Kantoran
- Selasa, 9 Mei 2023 | 20:23 WIB
Menurut Kementerian Kesehatan, RUU Kesehatan ini justru untuk mewujudkan pelayanan kesehatan yang lebih sempurna. (Youtube Buletin iNews)
Menurut Kementerian Kesehatan, RUU Kesehatan ini justru untuk mewujudkan pelayanan kesehatan yang lebih sempurna. (Youtube Buletin iNews)

PejuangKantoran.com - Ribuan tenaga kesehatan (nakes) melakukan aksi damai untuk memprotes RUU Kesehatan (Omnibus Law), Senin (8/5/2023) lalu.

Menurut mereka, jika RUU Kesehatan ini disahkan, nantinya akan melemahkan perlindungan dan kepastian hukum untuk para nakes.

Namun, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) berpendapat lain. Menurut mereka, RUU Kesehatan ini justru untuk mewujudkan pelayanan kesehatan yang lebih sempurna.

Baca Juga: Ribuan Nakes Demo Tolak RUU Kesehatan, Ancam “Cuti Bersama” Jika Tuntutan Tidak Dipenuhi

Salah satunya mengenai banyaknya bullying atau perundungan yang sampai saat ini masih terjadi dalam sistem pendidikan kesehatan di Indonesia.

Hal ini dapat menyebabkan trauma fisik, psikis, maupun mental, sehingga memberikan dampak buruk bagi kehidupan peserta didik. Padahal, mereka akan menjadi penerus dalam dunia kesehatan di negara ini.

Selain untuk peserta didik, pasal antiperundungan ini juga bisa diterapkan untuk para dokter dan nakes lain yang bertugas memberikan pelayanan kesehatan

Pasal antiperundungan dalam RUU Kesehatan

Diusulkannya pasal antiperundungan atau anti-bullying untuk masuk ke dalam RUU Kesehatan, merupakan solusi Kemenkes terhadap masalah-masalah yang dialami oleh dokter ketika mengambil Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS).

Pasal ini dalam RUU Kesehatan tercantum dalam Pasal 208E poin d yang berbunyi:

“Peserta didik yang memberikan pelayanan kesehatan mendapat perlindungan dari kekerasan fisik, mental, dan perundungan.”

Sementara untuk para dokter dan nakes yang masih sering mengalami perundungan, akan dilindungi oleh Pasal 282 ayat 2 yang berbunyi:

Baca Juga: Farhan Halim, Outside Hitter Timnas Voli Putra Indonesia yang Ditakuti di SEA Games Kamboja 2023

“Tenaga medis dan tenaga kesehatan dapat menghentikan Pelayanan Kesehatan apabila memperoleh perlakuan yang tidak sesuai dengan harkat dan martabat manusia, moral, kesusilaan, serta nilai-nilai sosial budaya, termasuk tindakan kekerasan, pelecehan, dan perundungan.”

Kemenkes menyebut, menghilangkan perundungan atau bullying ini sangat penting agar sistem pendidikan para PPDS dapat berjalan sesuai etika, meritokrasi, dan profesionalitas.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Felicitas Harmandini

Sumber: Kemkes.go.id, Instagram @kemenkes.ri

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X