PejuangKantoran.com - Seperti yang sudah diresmikan oleh badan kesehatan dunia, WHO, Indonesia saat ini sedang memasuki masa transisi endemi, tepatnya dari pandemi ke endemi Covid-19.
Untuk itulah Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 mengeluarkan Surat Edaran Nomor 1 Tahun 2023 tentang Protokol Kesehatan pada Masa Transisi Endemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
Surat edaran tersebut diterbitkan pada Jumat (9/6/2023) lalu.
Baca Juga: Kol Goreng Paling Enak buat Paduan Pecel Lele, tapi Jangan Dikonsumsi Terlalu Sering
Tujuan dari diterbitkannya surat ini adalah untuk menerapkan protokol kesehatan pada masa transisi endemi untuk masyarakat yang melakukan perjalanan dalam dan luar negeri, yang melakukan kegiatan berskala besar, dan yang menggunakan fasilitas publik.
Dengan adanya surat ini, diharapkan Satgas Penanganan Covid-19 bisa memberikan perlindungan maksimal kepada masyarakat dari penularan penyakit tersebut.
Anjuran protokol kesehatan yang masyarakat yang beraktivitas
Dalam surat tersebut, ada beberapa anjuran yang diberikan untuk masyarakat yang masih melakukan perjalanan dalam dan luar negeri, serta melakukan kegiatan di fasilitas publik dan berskala besar.
Cara untuk melakukan perlindungan secara pribadi dari penularan Covid-19 di masa endemi adalah:
- Tetap melakukan vaksinasi Covid-19 sampai booster kedua atau dosis keempat, terutama bagi yang memiliki risiko tinggi penularan penyakit tersebut.
Baca Juga: Tiga Manfaat Hyaluronic Acid Untuk Kecantikan Kulit
- Diperbolehkan tidak memakai masker jika sehat dan tidak berisiko tertular atau menularkan Covid-19.
- Tetap memakai masker yang tertutup dengan baik jika tidak sehat atau berisiko Covid-19, serta sebelum dan saat melakukan perjalanan dan kegiatan di fasilitas publik.
- Tetap membawa hand sanitizer dan/atau menggunakan sabun dan air mengalir untuk mencuci tangan secara berkala, terutama setelah bersentuhan dengan benda-benda yang digunakan secara bersamaan.
- Bagi yang tidak sehat dan berisiko tertular atau menularkan Covid-19, dianjurkan menjaga jarak atau menghindari kerumunan orang untuk mencegah terjadinya penularan.
- Tetap menggunakan aplikasi SATUSEHAT untuk memantau kesehatan pribadi.
Anjuran untuk pemerintah daerah dan pengelola fasilitas publik
Selain kepada masyarakat, surat edaran ini juga memberikan anjuran kepada pemerintah daerah setempat dan seluruh pengelola dan operator transportasi dan fasilitas publik serta kegiatan berskala besar lainnya.
Satgas Penanganan Covid-19 menganjurkan untuk:
- Tetap melakukan perlindungan kepada masyarakat melalui upaya preventif dan promotif untuk mengendalikan penularan Covid-19.
- Tetap melakukan pengawasan, pembinaan, penertiban, dan penindakan terhadap pelaksanaan protokol kesehatan untuk mengendalikan penularan Covid-19.
Baca Juga: Alasan Sehat Ganti Smartphone ke Feature Phone!
Semua anjuran dalam Surat Edaran Nomor 1 Tahun 2023 tentang Protokol Kesehatan pada Masa Transisi Endemi Covid-19 ini berlaku mulai 9 Juni 2023.
Namun, jika terjadi kenaikan kasus yang signifikan, maka aturan mengenai pembatasan bisa kembali dilakukan. (Elga Windasari)
Artikel Terkait
Ini Cara Mengatur Keuangan sebagai Freelancer dan Pekerja dengan Pendapatan Tidak Tetap
Jonathan Latumahina Bikin Twibbon di Twitter untuk Kawal Kasus David Ozora, Langsung Pada Ikutan!
ASEAN-IPR Buka 3 Lowongan Magang Juni Ini, Daftarnya Tinggal Kirim CV!
Ricky Afrianto, Global Director PT Mayora Group: "Kita Nggak Bisa Bohongi Konsumen!"
Tiba-Tiba Menikah, Ini Sosok Suami Adinia Wirasti yang Ternyata Sudah Lama Dipacarinya
Berkat Bahasa Prancis, Ajeng Kamaratih Bertemu Sang Suami dan Kepilih Jadi Host "Miss Mega Bintang"