Kabar Gembira, Transaksi QRIS di Bawah Rp100 Ribu Tak Lagi Kena Biaya. Ini Alasannya

photo author
Felicitas Harmandini, Pejuang Kantoran
- Rabu, 26 Juli 2023 | 11:11 WIB
Ilustrasi: Bagi mereka yang berbelanja di bawah Rp100.000 tidak akan dikenai biaya transaksi QRIS lagi. (QRIS.id)
Ilustrasi: Bagi mereka yang berbelanja di bawah Rp100.000 tidak akan dikenai biaya transaksi QRIS lagi. (QRIS.id)

PejuangKantoran.com - Pada awal Juli 2023, Bank Indonesia (BI) menetapkan perubahan biaya layanan Merchant Discount Rate (MDR) Quick Response Code Indonesian Standard (QRIS) dari yang sebelumnya gratis menjadi 0,3 persen bagi merchant.

Namun, saat ini ada keputusan terbaru yang ditetapkan oleh BI, yaitu menggratiskan biaya layanan QRIS untuk nilai transaksi di bawah Rp100.000. Jadi, bagi mereka yang berbelanja di bawah nilai tersebut tidak akan dikenai biaya transaksi QRIS lagi.

Hal itu disampaikan oleh Deputi Gubernur BI, Doni P Joewono. Menurutnya, alasan perubahan syarat pengenaan biaya layanan ini dilakukan untuk meringankan beban segmen usaha Ultra Mikro (UMi).

Baca Juga: Gunakan Metode Pembayaran Pakai QRIS, Pedagang Usaha Mikro Bakal Kena Biaya 0,3 Persen

Berdasarkan data yang dimiliki oleh BI, sampai saat ini mayoritas transaksi dengan menggunakan QRIS di merchant, berasal dari kategori pelaku UMi dengan nilai transaksi rata-rata di bawah Rp100.000.

Jadi, bukan tanpa alasan BI menetapkan angka tersebut.

"Tuh sudah kita hitung, kita ada data. Tadi kalimatnya Pak Gubernur (BI, Perry Warjiyo), QRIS tetap tumbuh, tapi pro rakyat kan. Jadi kami lihat ternyata volume transaksi yang di bawah Rp100.000 itu 70 persen dari UMi-nya," jelas Doni.

Gubernur BI mengatakan bahwa kebijakan biaya transaksi QRIS untuk pembelanjaan di bawah Rp100.000 akan berlaku secara serentak pada 1 September 2023, atau paling lambat 30 November 2023.

Waktu ini dipilih untuk memberikan kesempatan bagi seluruh industri untuk melakukan persiapan sistemnya.

Baca Juga: Hati-Hati, Beredar Email Palsu Berisi Tagihan Kurang Bayar Pajak Mengatasnamakan Ditjen Pajak

Transaksi di atas Rp100 ribu tetap kena biaya transaksi

Bagi yang belum tahu, MDR adalah tarif yang dikenakan oleh penyedia jasa pembayaran atau PJP kepada merchant, bukan pengguna.

Selama pandemi, tarif layanan MDR QRIS ini adalah 0% alias gratis. Hal ini dilakukan untuk mendukung dunia usaha.

Namun, awal Juli 2023 lalu, BI mengubah ketentuan tersebut dengan memberlakukan tarif normal menjadi 0,3% mulai bulan ini.

Direktur Eksekutif Departemen Komunikasi BI Erwin Haryono mengatakan, biaya layanan 0,3 persen bertujuan untuk menjaga keberlanjutan atau sustainability penyelenggaraan layanan transaksi pembayaran, khususnya untuk menutupi biaya yang timbul.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Felicitas Harmandini

Sumber: Tribunnews, Youtube @Kompascom

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X