PejuangKantoran.com - Sejak 2019, Pemerintah Indonesia dan Australia membentuk suatu program kerjasama berupa SDUWHV (Surat Dukungan Untuk Work and Holiday Visa) Australia.
Working Holiday Visa (Visa Bekerja dan Berlibur) adalah jenis visa yang diberikan oleh pemerintah suatu negara kepada warga negara asing untuk bertempat tinggal sementara di wilayah negaranya.
Pada saat itu, warga biasanya juga mendapat kesempatan untuk melakukan kegiatan berlibur sambil bekerja dan belajar (pendidikan & pelatihan).
Baca Juga: 10 Negara dengan Upah Minimum Tertinggi dan Terendah di Dunia, Indonesia Masuk yang Mana?
Working Holiday Visa Australia diberikan kepada warga negara Indonesia berusia minimal 18 tahun dan maksimal 30 tahun.
Untuk mengajukan permohonan visa kerja dan liburan Subclass 462 ini mereka harus mendapat surat rekomendasi dari Pemerintah Indonesia yang dalam hal ini diwakili oleh Direktorat Jenderal Imigrasi sebagai prasyarat pengajuan WHV.
Kesalahan sistem
Seharusnya pendaftaran SDUWHV Australia di Ditjen Imigrasi sudah mulai dibuka pada Senin (28/8/2023) pukul 09.00 lalu. Namun, karena kesalahan sistem, pendaftaran harus ditunda.
Jika tidak ada penundaan, seharusnya masyarakat sudah bisa melakukan pendaftaran pada laman whv.imigrasi.go.id. Pendaftaran ini merupakan batch keenam dari SDUWHV Australia yang dibuka oleh Ditjen Imigrasi.
“[...] saat ini website whv.imigrasi.go.id sedang dalam proses pengoptimalisasian. Kami mohon maaf atas segala ketidaknyamanan yang ditimbulkan,” tulis postingan Ditjen Imigrasi di Instagram, @ditjen_imigrasi.
Baca Juga: Freelancer dan Wirausahawan Juga Bisa Punya BPJS Ketenagakerjaan untuk Jaminan Kerja
Mereka juga mengumumkan bahwa pemulihan website sedang diupayakan sebaik mungkin. Pembukaan website akan kembali diinformasikan dalam waktu dekat.
Lalu, kapan bisa kembali mendaftar SDUWHV Australia?
Di akun Instagram resminya, Ditjen Imigrasi memberikan informasi bahwa pembukaan ulang permohonan SDUWHV akan disampaikan minimal tujuh hari sebelum tanggal pembukaan kembali.
Tanggal pastinya akan diunggah di akun Instagram @ditjen_imigrasi.
Artikel Terkait
Bolehkah Membayar Lebih dari Jumlah Tagihan Kartu Kredit? Ini Kelebihan dan Kekurangannya
Kim Bum Main Film Bareng Maudy Ayunda, Hasil Kerjasama Kabupaten Garut dan Korea Selatan
Cara Mendaftar Akun untuk Seleksi SSCASN 2023, Jangan Lupa Siapkan Dokumen yang Dibutuhkan
iPhone 15 dan iPhone 15 Pro akan Dirilis Bulan September, Ini Perkiraan Harganya
Alasan DPR Mengusulkan untuk Menunda Penghapusan Tenaga Honorer hingga Desember 2024
Festival Film Internasional Busan Tayangkan Perdana "Gadis Kretek" dan 11 Film Indonesia Lainnya