news

Ini Perbedaan Pajak Langsung dan Pajak Tidak Langsung yang Harus Dibayar Wajib Pajak

Senin, 18 September 2023 | 21:08 WIB
Ilustrasi: Pajak yang dikenakan kepada Wajib Pajak dibagi menjadi dua berdasarkan cara pemungutannya, yaitu pajak langsung dan pajak tidak langsung. (Freepik/Macro Vector)

Sementara dalam pajak tidak langsung, tidak ada surat ketetapan pajak karena nominal dan prosedur untuk pajak tidak langsung sudah diatur dalam Undang-Undang.

Baca Juga: KPK Juga akan Buka Penerimaan CPNS 2023, Ada 214 Formasi yang Tersedia!

3. Perspektif pemerintah

Pajak langsung merupakan pajak progresif yang hasilnya dapat memengaruhi perekonomian negara secara langsung.

Sementara itu, meskipun sama-sama sumber pendapatan, tetapi pajak tidak langsung memungkinkan pemerintah untuk mengharapkan terjadinya pemasukan yang berasal dari semua kalangan agar muncul feedback yang stabil.

Contoh pajak langsung dan tidak langsung

1. Pajak Langsung

Pajak Penghasilan (PPh)
Ini dikategorikan sebagai pajak langsung karena akan dikenakan secara langsung kepada penghasilan seseorang dan tidak dapat dibebankan atau dialihkan kepada pihak lain.

Pajak Bumi dan Bangunan (PBB)
Ini merupakan pajak yang dikenakan atas kepemilikan suatu bangunan atau tanah. Hanya pemilik bangunan atau tanah sah yang dapat dibebankan pajak ini.

Pajak Kendaraan Bermotor
Termasuk pajak langsung karena pajak ini hanya bisa dikenakan kepada pemilik kendaraan yang tercantum pada Surat Tanda Nomor Kendaraan.

2. Pajak tidak langsung

Pajak Pertambahan Nilai (PPN)
Pajak ini dikenakan atas suatu transaksi atas penyerahan barang ataupun jasa. PPN dikategorikan sebagai pajak tidak langsung karena pembeli sebagai penanggung pajak hanya membayar pajak, tetapi tidak menyetorkannya.

Bea Masuk
Ini adalah pungutan resmi yang dikenakan atas setiap barang yang masuk ke dalam daerah pabean.

Baca Juga: Gaji di Indonesia Lebih Kecil Dibandingkan Malaysia dan Singapura, Bagaimana dengan Biaya Hidupnya?

Dikategorikan pajak tidak langsung karena penanggung pajak adalah seseorang yang melakukan transaksi tersebut, bukan pihak-pihak yang berkontribusi atas masuknya barang ke dalam daerah pabean.

Halaman:

Tags

Terkini