Pajak Ekspor
Ini merupakan pungutan resmi yang dikenakan atas barang ekspor tertentu. Dimasukkan ke dalam kategori pajak tidak langsung karena saat melakukan ekspor, pemilik barang bisa menunjuk perwakilan untuk mengurusnya.
Itulah perbedaan antara pajak langsung dan pajak tidak langsung. Jadi, sekarang kamu lebih mengerti mana pajak yang harus dibayar sendiri dan mana yang bisa diwakilkan oleh orang lain. (Elga Windasari)