“Padahal pasar offline yaitu harga modal yg harusnya hanya diberikan kepada seller ini juga diberikan ke end user. Kemudian banyaknya para artis yg ikut jualan otomatis pembeli akan lebih tertari dg brg yg katanya dipromosikan artis tsb,” tulisnya.
Hal tersebut membuat UMKM kecil tidak bisa bersaing karena tidak bisa memberikan harga yang sama. Jadi, bukannya UMKM tidak mau beradaptasi dengan era digital, tetapi karena bersaing dengan artis membuat usahanya tidak memiliki kemajuan.
Ia justru lebih berharap agar harga online disetarakan sehingga pembeli bisa bebas memilih ingin belanja online atau offline.
Hal senada juga diutarakan akun @pabloesjerukkk. Ia adalah seorang seller e-commerce dari 2012 dan menurutnya yang membuat toko online susah adalah bersaing dengan pemilik brand atau pabriknya langsung.
Baca Juga: Seorang Ibu Temukan Penyakit Anaknya Lewat ChatGPT, Setelah 17 Dokter Gagal Mendiagnosisnya
“Dan yg punya merek/pabrik tokonya dibedakan, mau di toko hijau orange tiktak sama aja, jadi pembeli lebih percaya ke official store daripada penjual biasa,” keluhnya.
Jadi, apakah aturan Permendag Nomor 50 Tahun 2020 kurang tepat sasaran karena ternyata penjual online juga merasakan keluhan yang sama seperti penjual offline, seperti di Tanabang yang semakin sepi pembeli?
Apakah harus penjual-penjual tertentu yang justru diberikan aturan khusus agar tidak mengganggu persaingan antar penjual yang sehat?
Karena aturan ini juga baru diberlakukan, mungkin para penjual online dan offline harus bersabar untuk menunggu dampak pastinya. (Elga Windasari)